Loading
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam membenahi sistem perparkiran dengan memberhentikan sebanyak 163 juru parkir (jukir) resmi yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi parkir guna meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya sebatas pemberhentian administrasi, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya juga melakukan penindakan langsung terhadap jukir yang masih nekat beroperasi. Dalam operasi gabungan yang digelar Sabtu (13/6/2026), dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan diamankan untuk diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa operasi penertiban telah berlangsung selama tiga hari dengan menyasar seluruh titik parkir yang jukirnya tidak memenuhi kewajiban perpanjangan KTA. Petugas mendatangi lokasi untuk menyerahkan surat pemberhentian sekaligus menarik KTA lama milik jukir yang bersangkutan."Jukir yang masih membandel langsung ditindak oleh aparat. Setelah itu, posisi mereka segera digantikan oleh petugas baru yang telah dibekali KTA resmi," ujar Trio.
Selain melakukan penertiban, Dishub juga memperkuat pengawasan melalui penerapan sistem parkir digital. Salah satunya dengan memasang papan informasi yang memuat identitas dan foto jukir resmi di setiap titik parkir. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat membedakan antara jukir resmi dan jukir liar.Inovasi lain yang diperkenalkan adalah penggunaan rompi smart parking bagi sekitar 900 jukir resmi. Rompi tersebut dilengkapi kode QRIS yang memungkinkan pengguna kendaraan melakukan pembayaran non-tunai secara langsung. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dapat membayar melalui QRIS yang tersedia pada sisi berbeda rompi petugas.Menurut Trio, sistem pembayaran digital ini sengaja dirancang agar lebih praktis dan menghilangkan berbagai alasan yang selama ini kerap muncul dalam transaksi parkir tunai. Selain QRIS, Pemkot juga telah menyediakan mesin pembayaran kartu uang elektronik serta tengah menjajaki kerja sama dengan jaringan ritel modern dan pelaku UMKM untuk menyediakan voucher parkir sebagai alternatif pembayaran.
Pemkot Surabaya pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya program digitalisasi parkir. Warga diminta tidak melakukan pembayaran apabila menemukan petugas parkir yang identitasnya tidak sesuai dengan foto yang tercantum pada papan informasi resmi.Lebih jauh, Trio menegaskan bahwa digitalisasi parkir tidak hanya bertujuan meningkatkan ketertiban, tetapi juga memastikan seluruh pendapatan parkir tercatat secara transparan dan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan kota. Bahkan, data digital yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mengukur performa pendapatan harian jukir sebagai dasar pemberian program kesejahteraan bagi petugas dengan pendapatan rendah.
Sejauh ini, implementasi sistem parkir digital disebut mulai menunjukkan hasil positif. Dishub Surabaya mencatat adanya peningkatan penerimaan daerah dari sektor parkir yang dinilai menjadi indikator awal keberhasilan transformasi sistem perparkiran di Kota Pahlawan."Alhamdulillah, digitalisasi parkir sudah berjalan dengan baik dan peningkatan PAD sudah mulai terlihat nyata," pungkas Trio.