Antara Data dan Narasi: Meluruskan Isu “Kawasan Kumuh” Indonesia



Antara Data dan Narasi: Meluruskan Isu “Kawasan Kumuh” Indonesia

Jakarta - Beberapa waktu
lalu, publik diramaikan dengan kabar bahwa Indonesia termasuk dalam sepuluh
besar negara dengan populasi kawasan kumuh terbesar di dunia. Judul semacam ini
cepat menyebar di media sosial, memunculkan kesan bahwa Indonesia tengah
terpuruk dalam persoalan urbanisasi dan tata kota. Namun, sebagaimana sering
terjadi dalam dunia data, konteks menentukan makna. Klaim tersebut memang
berangkat dari data yang benar, tetapi tanpa penjelasan yang proporsional, ia
bisa menghadirkan kesimpulan yang keliru.



Laporan yang
dikutip berbagai media itu berasal dari daftar Top 10 Countries with the Largest Slum Populations versi Business Insider Africa tahun 2025.
Indonesia menempati peringkat kelima, dengan estimasi sekitar 33 juta penduduk
tinggal di kawasan yang dikategorikan sebagai “slum” atau permukiman informal. Angka itu tampak besar, tetapi
sebenarnya hanya menunjukkan jumlah absolut, bukan persentase terhadap total
populasi nasional. Negara-negara dengan jumlah penduduk besar seperti India,
China, Brasil, dan Indonesia akan selalu menempati posisi atas bila
indikatornya semata-mata jumlah penduduk.



Padahal, ukuran
yang lebih adil untuk membaca kualitas permukiman adalah proporsi penduduk atau
luas kawasan kumuh terhadap total wilayah negara. Jika memakai pendekatan ini,
posisi Indonesia justru jauh di bawah. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) mencatat, luas kawasan kumuh nasional menurun signifikan dari
38.000 hektare pada 2015 menjadi sekitar 14.000 hektare pada 2023. Dengan luas
daratan Indonesia yang mencapai 1,9 juta kilometer persegi, proporsinya hanya
sekitar 0,007 persen. Artinya, secara geografis, lebih dari 99,99 persen
wilayah Indonesia bukan kawasan kumuh.



Definisi
“kawasan kumuh” sendiri memiliki standar internasional yang luas. Menurut
UN-Habitat, kawasan dapat disebut slum area bila mengalami kekurangan pada satu
atau lebih aspek dasar: kepadatan tinggi, bangunan tidak permanen, keterbatasan
akses air bersih, sanitasi buruk, atau tidak memiliki legalitas tanah. Artinya,
kategori “kumuh” tidak selalu identik dengan kemiskinan ekstrem, tetapi lebih
pada ketidaksesuaian infrastruktur dan tata ruang terhadap standar ideal.
Banyak kawasan perkotaan di dunia, termasuk di negara maju, memiliki segmen
pemukiman informal yang masuk dalam klasifikasi ini.



Dalam konteks
nasional, pemerintah Indonesia telah menempuh langkah sistematis untuk
menurunkan angka tersebut. Melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang kini
menjangkau lebih dari 11.000 kelurahan di 270 kabupaten/kota, masyarakat
dilibatkan langsung dalam proses perencanaan dan pembangunan lingkungan.
Pemerintah juga menjalankan Program Sejuta Rumah sejak 2015, yang hingga
pertengahan 2024 telah menghasilkan lebih dari 7,5 juta unit rumah, sebagian
besar untuk masyarakat berpenghasilan rendah.



Selain itu,
inisiatif daerah seperti Kampung Susun di Jakarta, Kampung Tematik di Semarang,
dan revitalisasi kawasan pesisir di Makassar menunjukkan bahwa penataan kota
dapat dilakukan tanpa menggusur warga dari akar sosialnya. Semua langkah ini
sejalan dengan agenda global Sustainable
Development Goals
(SDGs) poin 11
tentang Sustainable Cities and
Communities
, yakni menjadikan kota lebih inklusif, aman, tangguh, dan
berkelanjutan.



Karena itu,
melihat Indonesia semata dari angka absolut penduduk kawasan kumuh tanpa
mempertimbangkan konteks luasnya wilayah dan laju perbaikannya adalah pembacaan
yang tidak utuh. Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam urbanisasi,
tetapi arah perubahannya jelas dan progresif.



Data bisa menipu bila
dibaca sepotong. Jumlah besar bukan berarti kondisi parah. Dalam hal ini,
Indonesia bukanlah “negara kumuh,” melainkan negara yang sedang berbenah dengan
cepat, memperbaiki lingkungan hidup warganya satu kampung demi satu kampung,
satu kota demi satu kota. Di balik data yang tampak kering, sesungguhnya sedang
tumbuh harapan: kota-kota yang lebih tertata, manusiawi, dan berkeadilan
sosial.