Loading
Seruan aksi BEM SI pada 2 Oktober 2026 untuk mengawal isu pendidikan gratis datang ketika pemerintah tengah mempercepat kebijakan perluasan akses pendidikan.
Pemerintah telah menyiapkan pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD/TK hingga SMA/SMK serta mematangkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri.
Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka yang secara khusus membahas percepatan penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri.
Pemerintah menyiapkan penerapan layanan tersebut mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut kebijakan tersebut mencakup sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang pendidikan tersebut di seluruh Indonesia.
Langkah ini menunjukkan bahwa perluasan akses pendidikan menjadi bagian dari agenda kebijakan pemerintah, bukan sekadar wacana.
Presiden juga mengarahkan agar akses pendidikan tinggi diperluas. Pemerintah tengah mematangkan rencana perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah, termasuk pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.
Pemerintah menargetkan pematangan skema tersebut dalam 2--4 minggu, dengan pelaksanaan yang mempertimbangkan tahapan dan kemampuan fiskal negara.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa komitmen pendidikan gratis tersebut tidak hanya menyasar pendidikan dasar dan menengah, tetapi dimulai sejak taman kanak-kanak.
Pemerintah sekaligus menempatkan peningkatan mutu guru sebagai bagian dari penguatan kualitas pendidikan.
Dukungan pemerintah terhadap akses pendidikan juga diperkuat melalui skema yang telah berjalan. Kemendikdasmen menyebut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada murid di sekolah negeri maupun swasta, sementara Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi murid dari keluarga tidak mampu. Mulai 2027, pemerintah juga menyiapkan PIP bagi murid TK dengan bantuan Rp450 ribu per tahun.
Tidak hanya sekolah umum, pemerintah turut memperkuat perhatian terhadap pendidikan keagamaan. Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Pembentukan lembaga khusus tersebut ditujukan untuk memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan dan perkembangan pesantren.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis, khususnya di perguruan tinggi, perlu dilakukan secara bertahap.
Pemerintah masih menghitung berbagai komponen pembiayaan agar kebijakan dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan pendidikan tinggi dan kemampuan fiskal negara.
Dengan demikian, isu akses pendidikan yang menjadi perhatian mahasiswa dan masyarakat saat ini telah masuk dalam agenda kebijakan pemerintah.
Fokus pemerintah bukan hanya menggratiskan biaya pendidikan, tetapi juga memastikan perluasan akses berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pembelajaran, dukungan terhadap guru, serta penguatan berbagai jalur pendidikan.