Benarkah Negara Telah Gagal? Menguji Logika di Balik Perbandingan dengan Prancis



Benarkah Negara Telah Gagal? Menguji Logika di Balik Perbandingan dengan Prancis

Unggahan BEM Universitas Indonesia bertajuk “Prancis-kan Indonesia!” mengajak masyarakat membandingkan kondisi pendidikan Indonesia dengan Prancis, termasuk melalui angka anggaran, biaya kuliah, dan penghasilan tenaga pendidik. Pesan tersebut diakhiri dengan pertanyaan mengapa masyarakat Indonesia belum menunjukkan kemarahan yang sama seperti para demonstran di Prancis. Sekilas, narasi ini tampak meyakinkan karena menyajikan angka dan persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Namun, kesimpulan yang kuat tidak cukup dibangun dari angka yang terlihat mencolok. Perlu diperiksa apakah data yang dibandingkan benar-benar setara, apakah hubungan sebab-akibatnya dapat dibuktikan, dan apakah kesimpulan yang ditarik memang mengikuti fakta yang disajikan.

Demonstrasi di Prancis tidak otomatis membuktikan bahwa sistem pendidikan Indonesia lebih buruk, sebagaimana besarnya anggaran pendidikan Prancis tidak otomatis menjadikan seluruh layanan pendidikannya unggul. Pada Oktober 2026, demonstrasi di Prancis memang berlangsung dengan tuntutan terkait kekurangan tenaga pengajar, kondisi bangunan sekolah, dan ruang kelas yang padat. Al Jazeera melaporkan pada 7 Oktober 2026 bahwa sedikitnya 250.000 pelajar, guru, dan orang tua berunjuk rasa di berbagai wilayah Prancis. Fakta ini menunjukkan adanya persoalan yang dirasakan masyarakat Prancis, bukan bukti bahwa semua aspek pendidikan di negara tersebut lebih baik daripada Indonesia. Demonstrasi merupakan ekspresi tuntutan masyarakat, sedangkan kualitas sistem pendidikan perlu dinilai melalui indikator yang dapat diukur.

Perbandingan anggaran pendidikan sebesar sekitar Rp1.923,7 triliun di Prancis dan Rp769,08 triliun di Indonesia tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa Indonesia mengabaikan pendidikan. Angka nominal kedua negara harus dibaca dengan mempertimbangkan cakupan anggaran, jumlah penerima manfaat, tingkat harga, struktur pembiayaan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Perbandingan yang hanya menempatkan dua angka dalam satu tabel berisiko menciptakan kesan ketimpangan tanpa menjelaskan penyebabnya. Bahkan apabila anggaran suatu negara jauh lebih besar, pertanyaan selanjutnya tetap sama: berapa yang benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, memperbaiki fasilitas, memperkuat kompetensi guru, dan memperluas akses pendidikan?

Hal serupa berlaku pada perbandingan biaya kuliah. Angka biaya pendaftaran universitas negeri di Prancis tidak bisa langsung disandingkan dengan rentang biaya kuliah perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia tanpa menjelaskan status mahasiswa, jenis perguruan tinggi, skema bantuan, serta biaya hidup. Kebijakan biaya pendidikan tinggi Prancis juga membedakan kategori mahasiswa dan kondisi tertentu. Sementara itu, di Indonesia terdapat mekanisme Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), beasiswa, serta berbagai skema pembiayaan yang berbeda antarkampus. Perbandingan yang akurat seharusnya menjelaskan berapa biaya bersih yang ditanggung mahasiswa setelah bantuan, bukan hanya menampilkan tarif terendah di satu negara dan rentang tarif terluas di negara lain.

Perbandingan gaji guru dan dosen juga memerlukan kehati-hatian. Nominal penghasilan dalam rupiah tidak langsung menggambarkan kesejahteraan apabila tidak disertai informasi mengenai pajak, biaya hidup, jam kerja, masa kerja, kualifikasi, tunjangan, dan status kepegawaian. Penghasilan tenaga pendidik di Prancis dan Indonesia juga dapat berbeda menurut jenjang, pengalaman, serta jenis institusi. Hal ini bukan alasan untuk mengabaikan persoalan kesejahteraan guru Indonesia. Sebaliknya, justru diperlukan data yang lebih rinci agar kesenjangan penghasilan dapat diukur secara adil dan kebijakan peningkatan kesejahteraan dapat diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Di Indonesia sendiri, persoalan mutu pendidikan bukan sesuatu yang perlu ditutupi. Hasil PISA 2022 dari OECD menunjukkan bahwa kemampuan siswa Indonesia dalam matematika, membaca, dan sains masih berada di bawah rata-rata negara anggota OECD. Ketimpangan kualitas antardaerah, keterbatasan fasilitas di sebagian sekolah, distribusi guru, dan akses pendidikan tinggi juga tetap membutuhkan perhatian. Fakta-fakta tersebut merupakan alasan kuat untuk mendorong perbaikan kebijakan. Namun, mengakui adanya masalah tidak berarti harus menerima setiap kesimpulan yang dibuat atas nama masalah tersebut. Kritik yang baik justru membedakan persoalan yang terbukti, penyebab yang perlu diteliti, dan kesimpulan yang masih memerlukan pembuktian.

Perdebatan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan anggaran pendidikan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp769,09 triliun, sementara sebagian besar anggaran MBG sebesar Rp223,56 triliun ditempatkan dalam komponen anggaran pendidikan. Penempatan tersebut bukan persoalan yang sepenuhnya selesai diperdebatkan. Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028. Putusan ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan memang harus terus dievaluasi. Akan tetapi, fakta tersebut juga menegaskan pentingnya menggunakan jalur konstitusional dan data anggaran untuk memperbaiki kebijakan, bukan menyimpulkan tanpa pemeriksaan bahwa seluruh upaya pemerintah di bidang pendidikan telah gagal.

Yang perlu dinilai berikutnya adalah bagaimana kebijakan pendidikan dilaksanakan dan apa hasilnya bagi masyarakat. Anggaran pendidikan tidak berhenti pada satu kementerian, melainkan disalurkan melalui berbagai jalur, termasuk transfer ke daerah, bantuan operasional sekolah, beasiswa, tunjangan guru, serta pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program-program tersebut tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran. Besarnya alokasi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan kritik, tetapi keberadaan masalah juga tidak boleh dijadikan satu-satunya bukti bahwa tidak ada upaya perbaikan. Ukuran yang paling relevan adalah capaian, pemerataan manfaat, dan perubahan yang dapat diverifikasi dari waktu ke waktu.

Anggapan bahwa masyarakat Indonesia seharusnya ikut marah karena masyarakat Prancis melakukan demonstrasi juga mengandung lompatan logika. Masyarakat memiliki kondisi sosial, kebutuhan, prioritas, dan cara menyampaikan aspirasi yang berbeda. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi publik, bukan satu-satunya ukuran kepedulian terhadap pendidikan. Masyarakat dapat menyampaikan tuntutan melalui organisasi mahasiswa, forum publik, pengawasan anggaran, penelitian, pengaduan, advokasi kebijakan, maupun demonstrasi yang damai. Yang lebih penting bukan apakah kemarahan masyarakat Indonesia sama besar dengan kemarahan masyarakat Prancis, melainkan apakah aspirasi tersebut menghasilkan evaluasi, koreksi, dan perbaikan nyata bagi peserta didik serta tenaga pendidik.

Pada akhirnya, pendidikan Indonesia memang belum selesai dibenahi dan pemerintah harus terus mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik. Namun, membangun kepedulian terhadap pendidikan tidak harus dilakukan dengan menyederhanakan persoalan menjadi pertentangan antara pemerintah dan masyarakat, ataupun dengan membandingkan dua negara melalui angka yang belum tentu setara. Indonesia perlu belajar dari praktik baik Prancis dan negara lain, sekaligus mengevaluasi kebijakan sendiri berdasarkan bukti yang dapat diuji. Kritik mahasiswa tetap penting, tetapi kekuatan kritik terletak pada ketepatan data, konsistensi penalaran, dan kejelasan solusi. Tujuan akhirnya bukan membuat masyarakat lebih marah, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran dan setiap kebijakan pendidikan benar-benar membawa manfaat bagi masa depan generasi Indonesia.