Biar Korupsi Tak Lagi Menguntungkan



Biar Korupsi Tak Lagi Menguntungkan

Jakarta - Langkah
pemerintah untuk mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset layak
mendapat apresiasi luas. Selama ini, salah satu kelemahan dalam sistem
penegakan hukum kita adalah lemahnya kemampuan negara dalam memulihkan aset
hasil tindak pidana, terutama korupsi. Banyak kasus besar yang sudah diputus
pengadilan, pelakunya sudah dihukum, namun harta hasil korupsi sulit
dikembalikan ke kas negara. UU Perampasan Aset diharapkan menjadi terobosan
hukum yang menutup celah tersebut, dengan memberi kewenangan bagi negara untuk
menargetkan aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah, bahkan
sebelum pelaku dijatuhi vonis pidana. Pendekatan ini dikenal dengan prinsip
non-conviction based asset forfeiture, dan telah diterapkan di banyak negara
untuk mempercepat pemulihan aset publik.



Urgensi
regulasi ini juga bisa dibuktikan lewat data. Berdasarkan catatan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), total kerugian negara akibat korupsi selama
2019–2023 mencapai sekitar Rp. 336,53 T, sementara aset yang berhasil
dipulihkan baru sekitar Rp. 2,5 T. Artinya, masih ada jurang besar antara
potensi pemulihan dan realisasi. Dalam kasus besar seperti Surya Darmadi
misalnya, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan triliun, tetapi uang
pengganti yang bisa ditagihkan jauh lebih kecil. Melalui UU Perampasan Aset,
negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menutup kesenjangan itu dan
memastikan uang rakyat benar-benar kembali.



Lebih dari
sekadar penindakan, UU ini juga berfungsi sebagai pencegahan. Koruptor selama
ini sering memperhitungkan risiko penjara, tapi tidak terlalu khawatir karena
masih bisa menyembunyikan kekayaannya. Jika UU Perampasan Aset berlaku,
paradigma itu akan berubah total. Aset yang tidak bisa dibuktikan sumbernya
dapat disita dan dikelola oleh negara, sehingga korupsi menjadi tindakan yang
tidak lagi menguntungkan. Efek jera yang ditimbulkan bukan hanya psikologis,
tetapi juga ekonomi.



Pengesahan UU
ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keseriusan
pemerintah dalam memberantas korupsi. Selama ini masyarakat sering melihat
bahwa vonis terhadap pelaku tidak selalu berbanding lurus dengan pemulihan
kerugian negara. Dengan adanya UU Perampasan Aset, pemerintah bisa menunjukkan
bahwa perjuangan melawan korupsi tidak berhenti pada hukuman penjara, tetapi
juga memastikan aset hasil kejahatan kembali ke tangan rakyat. Inilah bentuk
keadilan yang substantif, bukan simbolik.



Tentu saja,
agar UU ini benar-benar efektif, implementasinya harus hati-hati dan
proporsional. Perlu ada pengawasan publik yang kuat, prosedur transparan, serta
perlindungan terhadap hak-hak terdakwa agar tidak terjadi penyalahgunaan
kewenangan. Aparat penegak hukum juga perlu dibekali kemampuan investigasi
keuangan dan pelacakan aset lintas negara yang lebih baik. Pengelolaan aset
hasil perampasan pun harus dilakukan secara akuntabel dan berpihak pada
kepentingan masyarakat, misalnya melalui pengembalian dana untuk pendidikan,
kesehatan, atau pembangunan daerah.



Pada akhirnya, UU
Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa korupsi tidak
lagi menjadi jalan cepat menuju kekayaan. Melalui regulasi ini, negara
mendapatkan kekuatan baru untuk merebut kembali hak rakyat yang dirampas. Jika
dilaksanakan dengan adil, transparan, dan profesional, UU ini akan menjadi
tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, bukti bahwa
pemerintah bukan hanya berbicara soal keadilan, tapi benar-benar
mengembalikannya ke pangkuan rakyat.