Hukuman Kerja Sosial di KUHP Baru Jadi Sorotan, Pemerintah Tekankan Fokus pada Pengawasan



Hukuman Kerja Sosial di KUHP Baru Jadi Sorotan, Pemerintah Tekankan Fokus pada Pengawasan

Penerapan hukuman kerja sosial dalam KUHP baru menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan kebijakan ini sebagai pemidanaan humanis dengan pengawasan ketat, meski menuai pro dan kontra di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hukuman
kerja sosial bukan pelonggaran hukuman, melainkan alternatif pemidanaan yang
tetap memiliki konsekuensi hukum. Kebijakan ini dirancang sebagai pengganti
pidana penjara jangka pendek untuk tindak pidana tertentu, dengan tujuan
meningkatkan efektivitas pemidanaan sekaligus mengurangi beban lembaga
pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menilai bahwa
pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang
menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Menurutnya, pelaku tetap menjalani hukuman, namun dalam bentuk yang lebih
relevan dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.

Sejalan dengan itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menilai bahwa polemik yang muncul lebih banyak berkaitan dengan kekhawatiran publik terhadap implementasi di lapangan. Ia berpandangan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat dipahami sebagai hukuman ringan, selama mekanisme pengawasan dan sanksi pengganti diterapkan secara konsisten.

Pandangan serupa juga disampaikan kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, yang menekankan bahwa keberhasilan hukuman kerja sosial sangat ditentukan oleh integritas aparat dan kejelasan aturan teknis. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan apa pun berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Pemerintah mengakui bahwa pada tahap awal penerapan, fokus utama diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan penyusunan petunjuk teknis yang lebih rinci. Langkah ini dinilai penting agar pidana kerja sosial tidak menimbulkan ketimpangan penerapan dan tetap memiliki efek jera. Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa perdebatan mengenai hukuman kerja sosial seharusnya tidak berhenti pada bentuk hukumannya semata. Pengawasan yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten dinilai menjadi kunci agar tujuan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.