Jaksa Bongkar Jalan Titipan DPR di Proyek Chromebook


  • 134 
  • Monday, 05 January 2026 
  • Noval

Jaksa Bongkar Jalan Titipan DPR di Proyek Chromebook

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dalam membuka ruang bagi mantan anggota Komisi X DPR, Agustina Wilujeng, untuk menitipkan nama-nama pengusaha dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh JPU Roy Riady saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

“Pada saat itu, Komisi X DPR merupakan mitra kerja Kemendikbudristek,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan, Nadiem diduga membuka ruang komunikasi ketika Agustina Wilujeng menemui dirinya bersama Hamid Muhammad. Pertemuan tersebut membahas rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2021, baik sebelum maupun setelah pembahasan anggaran dalam dokumen isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Jaksa memaparkan, pada periode tersebut Kemendikbudristek merencanakan pengadaan laptop Chromebook sebanyak 431.730 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 189.165 unit dibiayai melalui anggaran DIPA, sementara 242.565 unit lainnya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.

Namun, menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak disertai kajian memadai terkait pembentukan harga satuan laptop Chromebook yang seharusnya menjadi bagian krusial dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Roy menjelaskan, dalam pertemuan itu Agustina menanyakan apakah rekan-rekannya dapat dilibatkan dalam proses pengadaan. Nadiem kemudian disebut mengarahkan agar pembahasan teknis dilanjutkan dengan Hamid Muhammad.

Selanjutnya, Hamid diduga merekomendasikan Agustina untuk menemui direktur jenderal bernama Jumeri. Berdasarkan dakwaan, Agustina kemudian menghubungi Jumeri melalui pesan WhatsApp yang menyampaikan adanya arahan dari Nadiem dan Hamid untuk melakukan pertemuan.

Pesan tersebut ditanggapi Jumeri dengan kesiapan bertemu. Setelah itu, jaksa menyebut sejumlah pejabat, antara lain Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto, beberapa kali menerima titipan nama pengusaha dari Agustina untuk dilibatkan dalam pengadaan TIK berupa laptop Chromebook tahun 2021.

“Nama-nama pengusaha yang dititipkan, antara lain Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa atau Axioo, serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana,” kata Roy.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek sepanjang 2019-2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: beritasatu.com