Loading
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa peningkatan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana nasional tidak bisa ditetapkan secara sembarangan.
Pemerintah memiliki instrumen dan indikator baku yang harus dipenuhi sebelum menetapkan status kebencanaan menjadi bencana nasional.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi usai menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (23/10/2026).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda Jawa Timur.
"Penentuan status bencana nasional itu kan apakah bencana nasional, bencana daerah, itu ada indikator-indikatornya," kata Kristomei, Jumat (23/10/2026).
Kristomei menjelaskan, penetapan status bencana nasional harus melalui kajian mendalam dengan mengukur sejumlah kriteria krusial.
“Termasuk berapa jumlah wilayah yang terdampak, bagaimana jumlah korbannya, ditambah lagi adanya pernyataan ketidakmampuan dari pemerintah daerah dalam menangani bencana tersebut,” tuturnya.
Menurut Kristomei, jika pemerintah daerah masih mampu menanggulangi eskalasi karhutla dengan sokongan sumber daya yang ada, maka status bencana tingkat daerah akan tetap dipertahankan.
“Nah berdasarkan indikator-indikator itulah, barulah bisa ditentukan apakah statusnya bencana daerah atau bencana nasional,” tambahnya.
Meski penetapan status administratif memiliki mekanisme tersendiri, Kristomei menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh mengabaikan upaya penanganan di lapangan.
Menurutnya, hal terpenting adalah kecepatan respons pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dan mencegah jatuhnya korban jiwa.
“Apa pun statusnya, yang paling penting adalah bagaimana respons kita untuk menyelesaikan dan menanggulangi bencana ini, sehingga tidak ada lagi korban di kemudian hari," pungkas Kristomei.
Sumber: kompas.com