Kasus Daycare Little Aresha: YLKI Desak Audit Menyeluruh dan Perlindungan bagi Konsumen Rentan


  • 74 
  • Wednesday, 29 April 2026 
  • Irwan

Kasus Daycare Little Aresha: YLKI Desak Audit Menyeluruh dan Perlindungan bagi Konsumen Rentan

JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap yang terjadi di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memicu keprihatinan mendalam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kasus yang terungkap setelah penggerebekan oleh pihak kepolisian pada 24 April lalu ini mengungkap praktik tidak manusiawi terhadap sedikitnya 53 anak yang menjadi korban.


Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, S.K.M, M.K.M. menyoroti bahwa anak-anak sebagai konsumen jasa daycare merupakan kategori konsumen rentan. “Meskipun orang tua yang melakukan transaksi dengan pihak daycare, anak adalah penerima manfaat yang memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen” ujar Niti pada Rabu (29/04).


Modus Kejam dan Ruangan Tidak Layak

Berdasarkan keterangan kepolisian, modus penganiayaan yang dilakukan meliputi mengikat kaki anak agar tidak lari atau rewel, hingga menelanjangi anak dan hanya memakaikan pampers karena pengelola enggan pakaian mereka kotor karena sering dikomplain oleh orang tua. Mirisnya, tiga kamar sempit berukuran 3 x 3 meter persegi digunakan untuk menempatkan sekitar 20 anak per kamarnya. Mayoritas korban, berada pada rentang usia 3 bulan hingga 2 tahun. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

"Anak itu belum bisa mengambil keputusan atau mengutarakan keluhannya sendiri, sehingga mereka sangat rentan terhadap dampak psikologis maupun fisik," ujar Niti. 


Dugaan Kelalaian Pemerintah dan Masalah Perizinan

Meskipun tanggung jawab penuh berada pada penyedia layanan daycare, YLKI juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah, mengingat daycare tersebut tidak memiliki izin operasional. YLKI menekankan bahwa penyediaan jasa tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang jelas merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

Selain tanggung jawab pelaku usaha, pemerintah daerah juga dianggap memiliki andil karena kewajiban regulasi dan implementasi pengawasan yang belum tegak.

"Kami mengusulkan adanya audit menyeluruh terhadap seluruh daycare atau tempat penitipan anak di Indonesia, mulai dari perizinan hingga implementasi SOP di lapangan," tegas Niti. Jika ditemukan ada kesalahan pada regulasi atau pengawasan, pemerintah pun disebut bisa ikut menjadi pihak yang digugat. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memiliki seluruh data daycare yang beroperasi, informasi mengenai SOP daycare, serta daycare seharusnya melaporkan secara rutin kegiatannya kepada pemerintah.


Imbauan bagi Orang Tua

Sebagai langkah preventif, YLKI meminta orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Mengecek legalitas atau izin operasional lembaga tersebut.
  2. Mencari informasi mengenai rekam jejak atau ulasan dari konsumen sebelumnya.
  3. Memantau perubahan psikologis anak secara rutin, seperti munculnya luka memar atau perubahan perilaku menjadi sering menangis.
  4. Memastikan adanya keterbukaan informasi dan transparansi, seperti akses CCTV atau jurnal harian perkembangan anak.

YLKI juga mendesak pemerintah daerah untuk membuka kanal pengaduan atau call center yang mudah diakses masyarakat guna melaporkan dugaan pelanggaran serupa agar tidak terjadi fenomena "gunung es" di masa mendatang.