Loading
SORONG – Kepala Distrik Salawati Selatan, Amiruddin Umelelen, meminta persoalan yang berkaitan dengan tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat disikapi berdasarkan aturan yang berlaku serta memperhatikan hubungan kekeluargaan masyarakat adat di kedua wilayah.
Amiruddin mengatakan, persoalan pemerintahan dan persoalan hak wilayah adat perlu ditempatkan pada ranah masing-masing. Menurutnya, pemerintah perlu berpedoman pada ketentuan mengenai batas wilayah, sedangkan persoalan hak adat harus dibicarakan bersama masyarakat adat yang memahami sejarah dan wilayah adat setempat.
“Masalah pemerintah, uruslah pemerintah. Masalah hak wilayah kembali kepada adat yang bersangkutan, yang tahu adat dan budaya,” ujar Amiruddin dalam keterangannya.
Ia menyebut wilayah yang menjadi tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat berada di sekitar Wairum dan Nipiket, yang bersebelahan dengan Tanjung Batu. Amiruddin menegaskan, persoalan batas wilayah tidak seharusnya dihindari, tetapi perlu diselesaikan berdasarkan dasar hukum dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat adat.
Dalam keterangannya, Amiruddin juga menyinggung adanya informasi mengenai penarikan 56 kapal oleh pihak dari Raja Ampat karena dianggap berada di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Ia menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
“Jangan sampai yang menjadi korban masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa,” katanya.
Menurut Amiruddin, pemerintah dan masyarakat adat perlu melakukan sosialisasi serta koordinasi sebelum mengambil langkah yang berkaitan dengan wilayah dan hak adat. Hal itu dinilai penting karena masyarakat di sejumlah wilayah Raja Ampat dan Kabupaten Sorong masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat.
Ia menyebut masyarakat dari sejumlah wilayah di Raja Ampat, seperti Kalawal, Kaliam, Baik dan Solol, memiliki hubungan keluarga dengan masyarakat di Sailolof, Kabupaten Sorong. Hubungan tersebut, menurutnya, telah berlangsung dalam aktivitas sosial dan kehidupan sehari-hari masyarakat di kedua wilayah.
Amiruddin juga menyatakan memiliki dasar hukum yang menjadi rujukan dalam menyampaikan pandangannya terkait persoalan tapal batas. Ia menyebut adanya aturan yang diterbitkan pada 2019, namun nomor dan jenis regulasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan ketepatan penyebutannya.
Karena itu, Amiruddin mengajak masyarakat di kedua wilayah untuk tetap menjaga hubungan kekeluargaan serta tidak mudah terpengaruh oleh persoalan tapal batas.
“Marilah kita hidup rukun dan damai di Tanah Papua, Republik Indonesia,” pungkasnya.