Ketua PC KOPRI Lubuk Linggau Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus


  • 53 
  • Monday, 13 July 2026 
  • M Ogi

Ketua PC KOPRI Lubuk Linggau Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

LUBUK LINGGAU – Ketua PC KOPRI Kota Lubuk Linggau, Nabila Nurul Afifah, menyoroti dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, kasus tersebut menjadi ironi karena sosok yang selama ini dikenal sebagai pemberantas korupsi justru diduga terlibat dalam perkara korupsi berskala besar.

Nabila mengaku prihatin dengan informasi hasil penggeledahan yang menyebutkan adanya temuan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp476 miliar. Menurutnya, informasi tersebut menjadi tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai, kasus tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, proses hukum terhadap perkara tersebut harus dituntaskan secara terbuka, disertai upaya pengembalian kerugian negara dan perbaikan terhadap celah pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Lebih lanjut, Nabila menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sebagai konsumsi pemberitaan sesaat, melainkan harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang jabatan dan kedudukan, sehingga tidak lagi muncul anggapan di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Kasus ini harus menjadi titik balik bagi pembenahan penegakan hukum di Indonesia. Nilai keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Sila Ke-5 Pancasila harus benar-benar diwujudkan dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Nabila.