Loading
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan permintaan keterangan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (30/3/2026) di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Permintaan keterangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Komnas HAM dalam mengawal proses penegakan hukum sekaligus mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan, Komnas HAM menyampaikan bahwa proses permintaan keterangan terhadap Polda Metro Jaya berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mencakup penyampaian informasi secara tertulis maupun lisan. Sejumlah hal yang dibahas antara lain perkembangan penyelidikan, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh ke depan.
Saat ini terdapat empat orang terduga pelaku yang berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan telah diamankan di Detasemen Polisi Militer (Denpom). Terkait hal tersebut, Komnas HAM menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer TNI guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak sipil dalam kasus ini. Sejumlah dokumen hasil penyelidikan juga telah diserahkan kepada Komnas HAM sebagai bagian dari proses koordinasi antar lembaga.
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan rencana memanggil pihak TNI. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.