KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku: Pemerintah Pastikan Transisi Hukum Berjalan Terkendali



KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku: Pemerintah Pastikan Transisi Hukum Berjalan Terkendali

Mulai 2 Januari 2026, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan ini disiapkan sebagai langkah pembaruan hukum nasional agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini, sekaligus menggantikan sistem hukum pidana lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Seiring penerapannya, muncul berbagai pandangan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai masih ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda, serta mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum. Pemerintah menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh masukan publik menjadi perhatian serius dan akan dijadikan bahan evaluasi dalam pelaksanaan di lapangan.
Untuk memastikan penerapan berjalan adil dan tidak menimbulkan kegaduhan, pemerintah telah menyiapkan aturan pelaksana, pedoman teknis, serta penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat memahami substansi aturan baru ini secara utuh, sehingga tidak muncul kesalahpahaman dalam penerapannya.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP bukanlah proses yang kaku, melainkan akan dijalankan secara bertahap dan terkendali. Ruang evaluasi tetap dibuka agar jika ditemukan persoalan di lapangan, dapat segera diperbaiki. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap pembaruan hukum pidana dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.