Loading
Gorontalo – Polemik mewarnai kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang melarang transpuan (waria) tampil di ruang-ruang publik seperti acara hiburan rakyat, pesta pernikahan, karaoke, hingga turnamen olahraga. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 yang dikeluarkan pada April lalu dan memicu kecaman dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Larangan ini dinilai semakin meminggirkan kelompok transpuan yang telah lama masuk dalam kategori kelompok rentan, terutama karena mereka kerap menjadi sasaran diskriminasi, kekerasan, dan stigma sosial. Bagi banyak transpuan, tampil di acara hiburan publik merupakan satu-satunya sumber penghasilan yang mereka miliki.
Minimnya akses terhadap pekerjaan formal akibat stigma sosial memaksa sebagian besar transpuan bekerja di sektor hiburan informal. Dengan adanya pelarangan ini, rantai penghidupan mereka diputus secara sepihak tanpa solusi alternatif yang ditawarkan oleh pemerintah.
Direktur Arus Pelangi, Yuni Wulan, menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya diskriminatif, tapi juga melanggar prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia. "Larangan ini tidak memberikan ruang hidup yang layak bagi transpuan. Ketika ruang publik dibatasi, mereka juga kehilangan hak ekonominya," ujar Yuni.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo beralasan bahwa larangan ini untuk melindungi moral anak-anak dari “perilaku menyimpang.” Namun, sejumlah pemerhati sosial menilai alasan tersebut sangat lemah dan cenderung menyudutkan kelompok minoritas seksual.
"Perilaku menyimpang tidak semata-mata disebabkan oleh ekspresi gender seseorang. Banyak faktor lain yang lebih berkontribusi, seperti trauma masa kecil, kekerasan dalam keluarga, dan kurangnya pendidikan seksual yang benar," kata psikolog sosial Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Taufik Rahman.
Pegiat sosial Gorontalo, Zulfikar Niode, turut mengkritisi kebijakan tersebut. Ia menilai larangan ini merupakan bentuk kekerasan struktural yang dilegalkan melalui kebijakan pemerintah. “Pelarangan ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga secara terang-terangan mencabut hak warga negara atas pekerjaan dan partisipasi di ruang publik,” ujarnya.
Zulfikar menambahkan bahwa transpuan merupakan bagian dari masyarakat yang berhak atas perlindungan hukum dan hak hidup layak sebagaimana warga lainnya. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penyusunan kebijakan publik, terutama yang menyasar kelompok rentan.
“Jika pemerintah mengaku melindungi masyarakat, maka seharusnya yang dilakukan adalah menciptakan ruang aman dan setara, bukan malah menyingkirkan kelompok tertentu karena alasan moralitas yang bersifat subjektif,” tegas Zulfikar.
Data dari Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil lainnya menunjukkan bahwa transpuan merupakan salah satu kelompok dengan tingkat kerentanan tertinggi terhadap kekerasan fisik dan psikologis di Indonesia. Di Gorontalo sendiri, belum ada kebijakan komprehensif yang secara spesifik melindungi hak-hak kelompok transpuan.
Ketiadaan ruang dialog antara pemerintah daerah dan komunitas transpuan memperparah ketegangan ini. Kebijakan dibuat tanpa melibatkan suara mereka yang terdampak langsung. Hal ini menandakan belum adanya keseriusan negara dalam menjamin inklusivitas sosial di tingkat lokal.
Ketua LBH Perempuan Gorontalo, Rina Awalia, menyebut bahwa kebijakan ini justru bisa memperparah ketimpangan sosial dan mendorong transpuan kembali ke pekerjaan berisiko tinggi seperti pekerja seks jalanan. "Kalau mereka dilarang mencari nafkah dengan cara yang legal dan terbuka, ke mana lagi mereka harus pergi?" tegasnya.
Sebagai respons, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gorontalo telah menyusun petisi untuk mendesak pencabutan surat edaran tersebut. Mereka juga menuntut pemerintah menyediakan pelatihan kerja dan jaminan sosial bagi kelompok minoritas seksual, termasuk transpuan.
Meski pemerintah daerah mengklaim bahwa kebijakan ini demi "ketertiban sosial," kenyataannya justru memperlihatkan ketimpangan struktural yang belum terselesaikan. Para aktivis menyuarakan bahwa langkah ini hanya akan menambah luka sosial di tengah masyarakat yang masih berjuang memahami keberagaman gender dan orientasi seksual.
Jika tidak segera dikoreksi, larangan ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain dan memperkuat kebijakan eksklusi terhadap kelompok minoritas. Ditengah semangat pembangunan dan inklusivitas yang digaungkan pemerintah pusat, Gorontalo kini menghadapi ujian serius dalam menegakkan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua warganya, tanpa kecuali.