Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Penataan Kawasan Jatiluwih


  • 53 
  • Thursday, 08 January 2026 
  • Madha

Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Penataan Kawasan Jatiluwih

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memperkuat langkah penataan kawasan Desa Jatiluwih melalui rapat koordinasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemkab Tabanan yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak Pansus TRAP di kawasan Desa Jatiluwih yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka serta anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga. Turut hadir Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekda Tabanan, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, bendesa adat, perangkat desa, serta unsur subak.

Pembahasan rapat difokuskan pada penertiban tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, serta penyelarasan kebijakan pelestarian kawasan dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal. Jatiluwih sebagai destinasi wisata unggulan sekaligus kawasan lindung dinilai membutuhkan penanganan yang tegas namun tetap berkeadilan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan, pengelolaan Jatiluwih harus berlandaskan aturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Desa Jatiluwih merupakan desa wisata terbaik versi UN Tourism tahun 2024 dan juga situs Warisan Budaya Dunia. Karena itu, penataan kawasan ini harus dilakukan secara hati-hati, tegas, dan berlandaskan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pansus TRAP tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban, tetapi juga berperan dalam memberikan edukasi serta merumuskan solusi yang berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan. Seluruh proses kerja Pansus nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi.

“Setiap kegiatan Pansus TRAP selalu diakhiri dengan rekomendasi. Rekomendasi ini bukan semata penindakan, tetapi juga solusi yang mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyambut positif langkah Pansus TRAP dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dihasilkan.

“Kami memandang rekomendasi Pansus TRAP sebagai bahan pembelajaran dan pijakan penting untuk menata kembali Jatiluwih ke depan. Kami berkomitmen mengamankan dan melaksanakan rekomendasi tersebut secara konsisten,” kata Dirga.

Ia juga berharap pengawasan dan koordinasi dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah potensi pelanggaran tata ruang, tidak hanya di Jatiluwih tetapi juga di wilayah lain di Kabupaten Tabanan.

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menyikapi persoalan di kawasan DTW Jatiluwih. Menurutnya, kawasan ini memiliki nilai strategis, baik dari sisi konservasi lanskap dan sistem subak maupun sebagai sumber penghidupan masyarakat lokal.

“Penegakan hukum tata ruang harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang telah berlangsung lama juga perlu menjadi pertimbangan agar tidak menimbulkan keresahan sosial,” ujarnya.

Arnawa mendorong agar rekomendasi Pansus TRAP disosialisasikan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur desa, desa adat, subak, serta pengelola DTW Jatiluwih, guna membangun pemahaman bersama dan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.