Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Legal, Namun Bermasalah Secara Moral dan Keadilan


  • 159 
  • Monday, 02 February 2026 
  • Dimas

Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Legal, Namun Bermasalah Secara Moral dan Keadilan

Lubuk Linggau — Presiden Mahasiswa STMIK Bina Nusantara Jaya (BNJ) Kota Lubuk Linggau menanggapi kebijakan pemerintah terkait pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai, meskipun kebijakan tersebut secara teknis dapat dikatakan legal, namun secara moral dan rasa keadilan publik kebijakan ini masih menyisakan persoalan serius.

Menurutnya, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak dilakukan secara otomatis tanpa seleksi. Para calon pegawai tetap harus melalui tes Computer Assisted Test (CAT), dan hanya menempati posisi inti seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memang membutuhkan tenaga profesional dengan status yang jelas, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional saat ini.

Namun demikian, polemik muncul ketika kebijakan ini dibandingkan dengan kondisi guru honorer yang hingga kini masih belum sepenuhnya terselesaikan. Presiden Mahasiswa BNJ mengingatkan bahwa persoalan honorer sebenarnya telah lama diatur dalam berbagai regulasi. Ia menyebutkan bahwa sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah telah melarang perekrutan tenaga honorer. Kebijakan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Selanjutnya, PP Nomor 49 Tahun 2018 menargetkan penyelesaian masalah honorer pada tahun 2023, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas melarang pengangkatan non-ASN baru mulai 1 Januari 2025, dengan batas akhir penataan tenaga non-ASN pada 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, status honorer secara resmi dihapus.

“Dari sini muncul pertanyaan besar, mengapa hingga sekarang guru honorer masih ada, padahal aturannya sudah jelas sejak lama,” ujarnya. Ia menilai, kondisi tersebut membuka ruang spekulasi terkait lemahnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi, termasuk kemungkinan adanya praktik nepotisme atau penyimpangan lainnya, meskipun ia menegaskan tidak semua guru honorer bisa digeneralisasi sebagai pihak yang bermasalah.

Ia menyimpulkan setidaknya ada tiga persoalan utama dalam kebijakan ini. Pertama, pemerintah dinilai tidak konsisten menjalankan aturan anti-honorer. Jika serius sejak 2005, seharusnya sistem honorer sudah tidak ada sama sekali. Faktanya, pemerintah membiarkan sistem yang dinilai ilegal tersebut berjalan selama puluhan tahun karena ketidakmampuan menyediakan formasi ASN yang memadai.

Kedua, ketika sistem yang bermasalah itu telah berlangsung hampir dua dekade dan melahirkan jutaan tenaga honorer, pemerintah justru menghadirkan program baru dengan pola serupa namun disertai jaminan status ASN. Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakadilan, terlebih jika alasan yang digunakan adalah adanya oknum bermasalah di kalangan guru honorer. “Kalau ada yang bermasalah, seharusnya sistemnya yang dibersihkan dan diseleksi ulang, bukan membuat sistem baru yang berpotensi mengulang masalah yang sama,” tegasnya.

Ketiga, ia menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Jika pemerintah ingin konsisten dalam agenda anti-korupsi dan anti-nepotisme, maka prinsip tersebut harus diterapkan di semua sektor secara setara. Audit dan pengawasan, kata dia, tidak boleh hanya difokuskan pada guru honorer, sementara pengangkatan pegawai dalam program baru diasumsikan bersih tanpa pengawasan ketat.

Lebih jauh, Presiden Mahasiswa BNJ juga menyoroti aspek anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Ia menyebutkan bahwa program tersebut menggunakan anggaran APBN sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025, dengan realisasi mencapai Rp52,9 triliun atau sekitar 74,6 persen. Meski pembangunan fisik SPPG dilakukan melalui kerja sama dengan mitra swasta tanpa menggunakan dana APBN, pihak swasta harus menanggung biaya operasional awal yang mencapai sekitar Rp250 juta per hari, sebelum kemudian diganti oleh pemerintah melalui mekanisme penggantian anggaran.

“Yang perlu dicatat, gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK sepenuhnya ditanggung APBN. Artinya, ini menjadi beban negara dalam jangka panjang,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan uang negara dan uang rakyat harus dikaji secara matang, transparan, dan adil, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.