Loading
JAKARTA, SUARA INDONESIA MERDEKA | Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaannya. Kasus ini mencuat dengan tuduhan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) dioplos menjadi Pertamax (RON 92), yang berpotensi merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Modus Operasi
Menurut Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli BBM dengan nilai oktan 90 (setara Pertalite) namun melaporkannya sebagai pembelian BBM dengan nilai oktan 92 (setara Pertamax). BBM dengan RON 90 tersebut kemudian dicampur (blending) di fasilitas penyimpanan atau depo untuk meningkatkan oktannya menjadi RON 92. Praktik ini dianggap melanggar regulasi yang berlaku.
Tersangka yang Ditetapkan
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk: Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin: Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi: CEO PT Pertamina International Shipping, dan Para tersangka lainnya berasal dari internal Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Kerugian Negara
Praktik oplosan ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, terdapat indikasi mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, yang menyebabkan negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13%—15%.
Klarifikasi dari Pertamina
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa BBM jenis Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Ia membantah narasi bahwa Pertamina melakukan oplosan Pertalite menjadi Pertamax. Fadjar menjelaskan bahwa persoalan yang disoroti oleh Kejagung bukanlah pencampuran BBM di pasaran, melainkan terkait pembelian RON 90 dan RON 92 dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Dampak pada Konsumen
Meskipun Pertamina telah memastikan kualitas BBM yang beredar sesuai standar, isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen terkait kualitas BBM yang mereka gunakan. Konsumen diharapkan tetap waspada dan memastikan pengisian BBM di stasiun resmi Pertamina untuk menjamin kualitas bahan bakar yang digunakan.
Langkah Selanjutnya
Kejagung terus melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan energi nasional.