Putusan MK soal Gibran Jadi Pukulan bagi Penyelenggara Pemilu



Putusan MK soal Gibran Jadi Pukulan bagi Penyelenggara Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai harus menjadi momentum introspeksi bagi penyelenggara Pemilu.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan MK tidak hanya menjadi pelajaran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga menjadi pukulan yang harus dijadikan bahan evaluasi.

“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” ujar Doli, Rabu (7/10/2026).

Doli mengatakan, putusan tersebut juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik, terutama pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara.

“Seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Doli.

Dorongan introspeksi terhadap penyelenggara Pemilu juga disampaikan PDI-P.

Juru Bicara PDI-P Guntur Romli meminta KPU dan Bawaslu mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sebab, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti bahwa dokumen yang digunakan Gibran syarat pencalonan di Pilpres 2024, setara dengan ijazah SMA atau sederajat.

“Karena itu, temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan,” ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Guntur, setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab, untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Guntur juga meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan kepada publik proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran, termasuk pengawasan yang dilakukan.

“Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya,” ujar Guntur.

“KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” sambungnya.

Guntur menambahkan, temuan dan pertimbangan MK tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam putusan. Menurut dia, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.

“Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral,” tutur dia.


Sumber: kompas.com