Loading
Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan hasil pertemuannya dengan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7). Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan sejumlah usulan reformasi perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan menyebut Menteri Keuangan memberikan respons yang positif terhadap aspirasi tersebut.
Said menjelaskan, usulan utama yang disampaikan adalah penghapusan pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja, sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya berbeda dengan tabungan komersial. Pajak dinilai lebih tepat dikenakan atas imbal hasil pengelolaan dana JHT, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja.
Selain itu, Said juga mengusulkan evaluasi terhadap mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali dapat dikenai pajak secara berulang ketika mencairkan JHT, sehingga kebijakan tersebut dinilai kurang memberikan rasa keadilan bagi pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, Said turut mengusulkan penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak. Ia menilai ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 yang menetapkan ambang batas Rp50 juta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, penyesuaian dapat mempertimbangkan inflasi maupun perkembangan nilai ekonomi, termasuk acuan harga emas.
Said mengatakan Menteri Keuangan merespons positif berbagai usulan tersebut. Meski demikian, seluruh usulan masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara, pembahasan mengenai mekanisme pajak progresif, serta kemungkinan penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak.
Sebagai tindak lanjut, Said menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila diperlukan perubahan regulasi. Ia juga akan melakukan sinkronisasi data bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait data kepesertaan dan pencairan JHT.
Atas adanya respons positif dari pemerintah, Said mengumumkan bahwa aksi buruh yang sebelumnya direncanakan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026) dibatalkan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog yang sedang berlangsung, meskipun perjuangan untuk mendorong reformasi kebijakan perpajakan bagi pekerja akan terus dilakukan melalui mekanisme dialog dan konstitusional.