Sidang Perkara Narkotika Mendominasi Agenda Persidangan di Pengadilan Negeri Malang



Sidang Perkara Narkotika Mendominasi Agenda Persidangan di Pengadilan Negeri Malang

Malang — Sidang Perkara narkotika masih mendominasi agenda persidangan di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (27/4/2026). Dari sejumlah sidang yang digelar hari ini, mayoritas kasus berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.

Dalam salah satu persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun, setelah terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan I. Barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa paket sabu dengan berat bruto beberapa gram.


Majelis hakim dalam persidangan tersebut menekankan bahwa peredaran narkotika di wilayah Malang masih menjadi persoalan serius. Hakim juga mengingatkan bahwa pelaku tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.


Selain itu, terdapat pula perkara dengan terdakwa pengguna yang oleh tim kuasa hukum mengajukan permohonan rehabilitasi. Dalam kasus ini, hakim mempertimbangkan hasil asesmen terpadu sebelum menjatuhkan putusan, yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan.


Pantauan di ruang sidang menunjukkan aktivitas yang cukup padat, dengan antrean perkara narkotika yang terus bergulir. Aparat penegak hukum menilai kondisi ini sebagai indikasi bahwa peredaran narkoba di wilayah Malang masih tinggi.


Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan akan terus menuntut tegas pelaku peredaran narkotika, terutama yang terlibat dalam jaringan. Di sisi lain, pendekatan rehabilitasi tetap menjadi opsi bagi pengguna yang dinilai sebagai korban penyalahgunaan.


Dengan banyaknya perkara yang masuk pada hari ini, Pengadilan Negeri Malang diperkirakan akan terus menghadapi beban perkara narkotika yang signifikan dalam waktu mendatang.