Mataram — Dugaan adanya dana siluman dalam struktur APBD NTB 2025 kembali memicu gelombang aksi publik. Puluhan massa DPD Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) NTB menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi NTB, disertai pendirian tenda “Kemah Keadilan” sebagai bentuk aksi damai berkelanjutan. Mereka mendesak Kejati dan Polda NTB menindak tegas dugaan penyalahgunaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang disebut bukan hanya pelanggaran anggaran, tetapi juga kejahatan kemanusiaan karena berdampak langsung pada hak hidup rakyat, pada Rabu (5/11/2025).
Korlap aksi, Muhamad Ramadhan selaku Ketua DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa skandal dana siluman ini mencerminkan kerusakan sistem tata kelola keuangan daerah dan lemahnya integritas birokrasi.
“Kita tidak butuh pencitraan, tapi keadilan anggaran,” tegasnya.
Dugaan Manipulasi Dana Pokir: Uang Aspirasi Disulap Jadi Alat Politik
Dana Pokir yang idealnya menjadi instrumen penyaluran aspirasi masyarakat melalui DPRD NTB diduga kuat berubah menjadi ladang patronase dan kompromi politik antara legislatif–eksekutif. IMPERIUM menilai penyisipan anggaran tanpa dasar hukum program merupakan skema dana siluman yang telah menjelma menjadi sindikat anggaran.
Pemeriksaan terhadap saksi serta adanya pengembalian uang oleh pihak eksekutif menjadi dasar bahwa dugaan pelanggaran anggaran bukan lagi isu asumtif. Namun hingga kini, menurut IMPERIUM, Kejaksaan Tinggi NTB belum mengambil langkah konkret terhadap Gubernur NTB sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi penyusunan dan pelaksanaan APBD.
“Apakah hukum di NTB masih punya taring menembus lingkar kekuasaan? Tidak ada pejabat yang kebal hukum" tandasnya.
Dugaan Penyalahgunaan BTT: Ketika Rakyat Terkena Bencana, Anggaran Darurat Justru Dialihkan
BTT yang secara hukum hanya boleh digunakan untuk bencana, kedaruratan sosial, atau kondisi luar biasa justru ditengarai mengalir ke kegiatan non-darurat yang tidak tertuang dalam regulasi resmi. IMPERIUM NTB menyoroti fakta tragis yaitu
Banjir Bandang Wera dan Ambalawi yang menimpa masyarakat pada 2025 menjadi bukti minimnya respons anggaran. Publik tidak mendapat kejelasan ke mana BTT sebenarnya digunakan.
Menurut IMPERIUM, praktik ini melanggar PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 55, dan dapat masuk ranah Tipikor sesuai UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
“BTT bukan dana darurat politik. Itu hak rakyat yang sedang berjuang menyelamatkan hidupnya", Tegas Ramadhan.
Untuk itu, IMPERIUM NTB menyampaikan 5 tuntutan tegas:
1. Audit Forensik BTT NTB 2025 oleh BPK RI & BPKP secara terbuka
2. Pemanggilan & pemeriksaan Gubernur NTB oleh Kejati & Polda
3. Publikasi penuh APBD NTB 2025 & realisasi BTT secara transparan
4. Pembentukan Tim Pemantau Publik (civil audit) dari kampus, media, dan masyarakat
5. Segera Tetapkan Tersangka dalam kasus dana siluman dan percepatan penuntasan kasus BTT
Aksi yang berlangsung di Polda NTB dan Kejati NTB ini disebut tidak akan berhenti hingga Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Keadilan anggaran benar-benar hadir untuk rakyat.
“Hukum tidak boleh kehilangan keberanian, dan pejabat tidak boleh kehilangan rasa malu.
Dana publik itu milik rakyat — setiap rupiahnya harus suci dari kepentingan pribadi,” tutup Ramadhan.