Tak Perlu Turun Aksi, Status Guru PPPK Dipastikan Naik


  • 23 
  • Sunday, 27 September 2026 
  • Dhika

Tak Perlu Turun Aksi, Status Guru PPPK Dipastikan Naik

Seruan aksi guru madrasah swasta pada 27 September 2026 membawa sejumlah tuntutan terkait status, kesejahteraan, dan kesetaraan perlakuan.

Di tengah aspirasi tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat status dan kesejahteraan guru, termasuk melalui peningkatan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan status seluruh guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.

Perubahan status tersebut juga akan disertai pembiayaan tunjangan dari pemerintah pusat. "Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu," kata Mu'ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik. Sementara bagi guru non-ASN, pemerintah tetap membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK.

Guru yang belum lolos seleksi tetap dapat mengajar sebagai non-ASN dan memperoleh penghasilan melalui mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain status dan kesejahteraan, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas guru

Mu'ti menyebut Presiden Prabowo meminta peningkatan kapasitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan melalui APBN.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya diarahkan pada peningkatan pendapatan, tetapi juga penguatan kompetensi guru sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan.

Komitmen tersebut berjalan bersamaan dengan agenda pemerintah memperluas akses pendidikan bermutu.

Pemerintah tengah mengkaji rencana pendidikan gratis di sekolah negeri dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi negeri dengan mempertimbangkan kesiapan ruang fiskal negara.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, aspirasi guru terkait status dan kesejahteraan tetap memiliki ruang untuk dikawal melalui dialog dan mekanisme kebijakan yang sedang berjalan, termasuk memastikan guru madrasah swasta memperoleh perhatian sesuai posisi dan ketentuan yang berlaku.