Loading
Mataram, NTB – Dua pria asal Dasan Agung, Kota Mataram, berinisial RA dan Z, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dasan Agung. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, dalam keterangannya via WhatsApp menyatakan bahwa RA pertama kali diamankan di depan rumah Z di Kelurahan Dasan Agung Tengah, Kecamatan Selaparang, Mataram. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 1,32 gram yang dibungkus dalam klip bening di saku celana RA.
"Setelah mengamankan RA, tim melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan Z. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Bagus Suputra.
Selain narkoba, polisi juga menyita plastik klip kosong serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi. Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu yang mereka kuasai," tambahnya.
Atas perbuatannya, RA dan Z dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Mataram.