Loading
Proses
sidang etik terhadap tujuh anggota Korps Brimob Polri yang terlibat dalam
insiden penabrakan Affan Kurniawan telah resmi dilaksanakan oleh Komisi Kode
Etik Polri (KKEP). Sidang ini menjadi langkah penting dalam memastikan
penegakan disiplin dan akuntabilitas di tubuh kepolisian berjalan sesuai
ketentuan hukum dan standar profesionalisme yang berlaku.
KKEP
menjatuhkan sanksi beragam terhadap para anggota sesuai tingkat pelanggaran
masing-masing. Kompol Kosmas menjadi salah satu yang menerima hukuman terberat
dengan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian dan
menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah
majelis etik menilai adanya pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Sementara
itu, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun disertai
penempatan khusus. Hukuman ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas
peran dan tindakannya dalam peristiwa yang menimbulkan korban tersebut. Demosi
dianggap sebagai bentuk hukuman berat yang tetap memberi ruang bagi pelaku
untuk memperbaiki diri di masa depan.
Lima
anggota lainnya, yakni Aipda Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka
Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masing-masing dikenai sanksi penempatan
khusus serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Sanksi ini
dijatuhkan setelah majelis etik menilai keterlibatan mereka tidak sebesar dua
anggota utama, namun tetap menyalahi standar prosedur dan tanggung jawab
kedinasan.
Proses
persidangan ini dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk pengawasan
publik internal. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan tidak ada
pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindak lanjut. KKEP menegaskan bahwa setiap
anggota, apapun jabatannya, tetap harus tunduk pada aturan dan nilai-nilai
etika yang mengikat institusi kepolisian.
Penerapan
sanksi berjenjang tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak menoleransi tindakan
yang mencederai kepercayaan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi
peringatan bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi
profesionalisme, mengedepankan humanisme, dan mematuhi aturan dalam setiap
pelaksanaan tugas di lapangan.
Kepolisian
juga memastikan bahwa proses penegakan etik dilakukan terpisah dari proses
pidana, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap anggota yang
terlibat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila ditemukan
unsur pidana dalam tindakannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip
utama dalam setiap tahapan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.