Tunjangan Hakim Naik: Terendah Rp 46,7 Juta, Tertinggi Rp 110,5 Juta per Bulan


  • 555 
  • Tuesday, 06 January 2026 
  • Alvin

Tunjangan Hakim Naik: Terendah Rp 46,7 Juta, Tertinggi Rp 110,5 Juta per Bulan

Tunjangan hakim mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Kabar naiknya tunjangan hakim tersebut beredar di kalangan internal pengadilan, dalam dokumen empat lembar dengan judul "Referensi Tunjangan PNS".

PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.

"Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru," kata Suharto saat ditanya tentang kapan ketentuan mengenai tunjangan hakim terbaru itu, dilansir dari Kompas.id.

Sayangnya, kenaikan tunjangan itu belum dinikmati oleh para hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia (HAM), maupun lainnya.

Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:

Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul "Tunjangan Hakim Naik Signifikan, Ketua PT Rp 110,5 Juta Per Bulan"

Sumber: kompas.com