Loading
Ketua Komisi II DPR RI, M.
Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa gagasan tersebut memiliki landasan
konstitusional yang kuat serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih
secara demokratis, tanpa secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan langsung
oleh rakyat. Dengan demikian, demokrasi tidak harus selalu dimaknai sebagai
pemilihan langsung.
“Dari optik konstitusional, kata
‘demokratis’ bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai representasi
rakyat memiliki dasar konstitusional yang sangat kuat,” ujar Rifqi.
Ia juga menekankan bahwa
konstitusi secara sadar tidak memasukkan Pilkada ke dalam rezim pemilihan umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut hanya mengatur
pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD, bukan kepala daerah.
“Karena Pilkada tidak berada
dalam rezim pemilu nasional, maka seharusnya polemik soal konstitusionalitas
Pilkada lewat DPRD tidak perlu dibesar-besarkan,” kata politisi Fraksi Partai
NasDem tersebut.
Meski demikian, Rifqi menegaskan
bahwa kepala daerah juga tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden.
Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan
tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah.
Sebagai solusi moderat, Rifqi
mengemukakan formula hibrida. Dalam skema ini, Presiden dapat mengajukan satu
hingga tiga calon gubernur untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan dipilih
oleh DPRD provinsi. Model ini dinilai selaras dengan sistem presidensial
Indonesia, di mana Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Dukungan terhadap wacana tersebut
juga datang dari Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman
Khaeron, menyatakan bahwa partainya sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto
dalam merespons opsi perubahan mekanisme Pilkada, termasuk pemilihan melalui
DPRD.
Menurut Herman, UUD 1945 memberi
ruang yang sah bagi negara untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah
melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun tidak
langsung sama-sama berada dalam koridor demokrasi konstitusional.
“Pemilihan kepala daerah melalui
DPRD merupakan alternatif yang layak dikaji secara mendalam. Skema ini
berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas
kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” ujarnya.
Meski bersikap terbuka, Partai
Demokrat menekankan pentingnya proses pembahasan yang transparan dan
partisipatif. Herman menegaskan bahwa perubahan sistem Pilkada harus tetap
menghormati suara rakyat dan menjaga demokrasi tetap hidup.
Sikap serupa juga disampaikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa UUD 1945 tidak
melarang Pilkada dilakukan melalui DPRD selama prosesnya demokratis.
“Demokratis itu bisa dua,
langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 1945 tidak melarang,” kata Tito.
Ke depan, Komisi II DPR RI
menyatakan kesiapan untuk membahas berbagai opsi penataan sistem Pilkada secara
komprehensif, termasuk melalui kodifikasi hukum kepemiluan nasional. Langkah
ini dinilai penting untuk menciptakan sistem demokrasi yang tidak hanya
prosedural, tetapi juga efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada
kepentingan rakyat.
Dengan dukungan konstitusional,
politik, dan kelembagaan yang semakin solid, wacana Pilkada melalui DPRD
dinilai layak dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi demokrasi Indonesia
yang lebih matang dan substansial.