Aliansi Pemuda & Mahasiswa Silampari Gelar Aksi Tolak UU TNI & Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset


  • 38 
  • Monday, 24 March 2025 
  • Dimas

Aliansi Pemuda & Mahasiswa Silampari Gelar Aksi Tolak UU TNI & Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Lubuklinggau, 24 Maret 2025 – Sebanyak 80 orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Silampari menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kota Lubuklinggau pada pukul 11.30 WIB. Aksi yang dipimpin oleh Rebi Saryadi (Koordinator Aksi) dan Haris Akbar (Koordinator Lapangan) ini menuntut pemerintah untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset bagi koruptor.

Massa aksi membawa berbagai peraga, termasuk bendera organisasi dan poster-poster yang berisi pesan-pesan kritis, seperti "Tinjau Kembali Revisi UU TNI", "Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor", dan "DPR Pengkhianat Rakyat". Mereka menyuarakan ketidakpuasan terhadap pengesahan UU TNI yang dianggap terburu-buru, sementara RUU Perampasan Aset yang dinilai penting dalam pemberantasan korupsi masih belum disahkan.

Rebi Saryadi, selaku Koordinator Aksi, dalam orasinya mengungkapkan kekesalan atas pengesahan UU TNI yang baru saja dilakukan oleh DPR RI, sementara RUU Perampasan Aset yang sudah lama direncanakan masih tertunda. Ia menegaskan bahwa mahasiswa di Lubuklinggau turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Kota Lubuklinggau agar segera menindaklanjuti aspirasi mereka ke DPR RI.

Rahsid, salah satu orator, menyampaikan bahwa mereka hadir mewakili rakyat Kota Lubuklinggau dan mengharapkan agar aspirasi mereka sampai kepada DPR RI. Ia juga mengancam akan melanjutkan aksi jika tuntutan mereka tidak didengarkan.

Selain itu, Yogi, Ketua SAPMA PP Lubuklinggau, mengkritik pengesahan UU TNI yang dianggap telah dimanfaatkan oleh anggota Dewan untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan para anggota Dewan untuk tidak menjadikan TNI-POLRI sebagai alat untuk kepentingan politik mereka.

Pada pukul 12.00 WIB, massa diterima oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi, dan Wakil Ketua I DPRD, Eci Lasari. Yulian Efendi mengungkapkan bahwa DPRD Kota Lubuklinggau siap menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat DPR RI. Ia juga menegaskan bahwa meskipun pengesahan UU TNI adalah wewenang DPR pusat, pihaknya akan memperjuangkan untuk menyampaikan suara mahasiswa terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Setelah pertemuan tersebut, massa melakukan aksi simbolik dengan tabur bunga di pintu masuk Kantor DPRD Kota Lubuklinggau sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan mereka.

Pada pukul 12.35 WIB, aksi unjuk rasa berakhir dengan tertib, dan para peserta membubarkan diri dengan aman. Aksi ini menunjukkan komitmen pemuda dan mahasiswa dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.