Loading
Oleh: Sari Mutiara Aisyah, M.A. (Dosen Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya Palembang)
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Indonesia harus menghadapi kenyataan pahit dengan gugurnya tiga personel TNI dalam dua peristiwa berbeda di kawasan yang tengah dilanda eskalasi konflik. Memburuknya situasi keamanan bagi pasukan penjaga perdamaian menjadi fakta yang tidak bisa diabaikan, terlebih ketika hingga kini pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut masih dalam proses penyelidikan. Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata sebagai duka nasional, melainkan juga sebagai ujian nyata bagi arah dan konsistensi politik luar negeri Indonesia. Penandatanganan Board of Peace oleh Presiden Prabowo Subianto di Davos pada 22 Januari 2026 semula diproyeksikan sebagai langkah strategis Indonesia dalam mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pasca konflik. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan tersebut tetap berpijak pada solusi dua negara dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat Palestina. Secara normatif, posisi ini mencerminkan komitmen yang kuat dan terukur. Indonesia berupaya tampil bukan sekadar sebagai pelengkap dalam diplomasi global, tetapi sebagai aktor yang memiliki daya pengaruh. Namun demikian, pengaruh diplomatik sejatinya hanya bermakna apabila tidak mengaburkan batas antara ambisi politik dan tanggung jawab negara terhadap keselamatan personelnya.
Tantangan menjadi semakin kompleks ketika dinamika kawasan berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kalkulasi kebijakan. Kehadiran Presiden dalam pertemuan perdana Board of Peace di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026 menunjukkan komitmen awal untuk tetap berada dalam jalur diplomasi. Akan tetapi, hanya dalam hitungan minggu, sikap tersebut mengalami penyesuaian.Pada 4 Maret 2026, Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa pembahasan mengenai Board of Peace berada dalam posisi on hold seiring meluasnya konflik di Timur Tengah, khususnya terkait situasi Iran. Pernyataan ini menegaskan satu realitas penting: forum tersebut tidak berdiri di ruang hampa, melainkan berada dalam pusaran konflik geopolitik yang terus berkembang dan penuh ketidakpastian.
Di tengah situasi tersebut, langkah Indonesia yang mendesak investigasi PBB secara cepat, menyeluruh, dan transparan patut diapresiasi. Dalam forum Dewan Keamanan PBB, Wakil Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, juga menuntut adanya pertanggungjawaban hukum atas serangan yang menewaskan tiga prajurit Indonesia. Sikap ini bukan hanya tepat, tetapi merupakan kewajiban moral dan politik. Negara yang menempatkan pasukannya di bawah mandat internasional tidak boleh mentoleransi ketidakjelasan fakta maupun kaburnya akuntabilitas ketika nyawa warganya menjadi taruhan.
Lebih jauh, posisi Indonesia dalam operasi perdamaian dunia bukanlah peran yang marginal. Data PBB per 31 Januari 2026 mencatat bahwa Indonesia menempatkan 1.961 personel dalam berbagai misi penjaga perdamaian, dengan 756 di antaranya bertugas di Lebanon Selatan di bawah UNIFIL. Kontribusi ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu pilar penting dalam sistem perdamaian internasional. Konsekuensinya, setiap keputusan diplomatik yang diambil akan memiliki implikasi langsung terhadap keamanan personel di lapangan.
Dalam konteks ini, melanjutkan partisipasi aktif dalam Board of Peace tanpa evaluasi strategis justru berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang rentan, baik secara politik, moral, maupun keamanan. Prinsip politik luar negeri bebas aktif tidak pernah dimaknai sebagai sikap pasif atau sekadar menjaga citra di forum internasional. Sebaliknya, prinsip tersebut menuntut ketegasan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan situasi, kepentingan nasional, serta perlindungan terhadap warga negara.Oleh karena itu, meninjau ulang, bahkan jika perlu membekukan sementara, keterlibatan aktif Indonesia dalam Board of Peace bukanlah bentuk kemunduran diplomatik. Justru, langkah tersebut mencerminkan kedewasaan dan ketegasan negara dalam memastikan bahwa setiap peran di panggung global benar-benar berkontribusi pada perdamaian yang berkeadilan.Tragedi gugurnya tiga prajurit di Lebanon Selatan seharusnya menjadi titik refleksi. Pesan yang perlu ditegaskan adalah bahwa keselamatan pasukan bukanlah variabel pelengkap dalam diplomasi, melainkan batas tegas yang tidak dapat dinegosiasikan dalam kondisi apa pun.