BPK Ungkap Dugaan Korupsi Rp717 Juta di Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Boalemo


  • 33 
  • Monday, 10 November 2025 
  • Rizan

BPK Ungkap Dugaan Korupsi Rp717 Juta di Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Boalemo

Boalemo — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024 menyingkap adanya dugaan penyimpangan besar dalam anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Boalemo senilai Rp717.379.733,00.


Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 06.A/LHP/XIX.GOR/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025, di mana BPK secara tegas menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kontrak dan tidak dapat dibuktikan keterjadiannya.


Anggaran tersebut digunakan untuk belanja natura dan kebutuhan rumah tangga tiga pimpinan DPRD Boalemo periode 2019–2024, yaitu:


Eka Putra Noho – Ketua DPRD Boalemo


Lahmudin Hambali – Wakil Ketua I DPRD Boalemo


Muslimin Haruna – Wakil Ketua II DPRD Boalemo



BPK menemukan, barang-barang yang seharusnya dibelanjakan tidak pernah ada. Bahkan, hasil konfirmasi lapangan terhadap pihak penyedia, CV A, serta toko yang disebut sebagai pemasok, Toko AK dan Toko A2, menunjukkan tidak ada transaksi atau pengiriman barang sesuai dokumen pertanggungjawaban.


Dalam laporannya, BPK menulis secara eksplisit:


Dokumen pertanggungjawaban belanja yang dijadikan dasar pembayaran tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, pihak Sekretariat DPRD, CV A, dan pihak pimpinan DPRD tidak dapat menunjukkan bukti keterjadian Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD sebesar Rp717.379.733,00.”


Keterangan dari Satpol PP dan pembantu rumah tangga di rumah dinas pimpinan DPRD turut memperkuat dugaan ini. Mereka mengaku tidak pernah melihat adanya pengiriman barang baru selama tahun anggaran 2024, meskipun anggaran sudah dicairkan penuh.


Temuan ini mengindikasikan adanya belanja fiktif, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Menanggapi hal tersebut, aktivis muda Boalemo, Sahril Anwar Tialo, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki temuan tersebut.


BPK sudah sangat jelas menyebutkan uang keluar tanpa bukti keterjadian. Ini bukan lagi dugaan administratif, tapi indikasi korupsi nyata. KPK jangan tinggal diam — tiga pimpinan DPRD Boalemo harus diperiksa,” tegas Sahril Tialo, tokoh pemuda dan aktivis antikorupsi asal Boalemo.


Sahril juga mengingatkan bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


Kalau 60 hari berlalu tanpa tindak lanjut, maka itu bentuk pembiaran terhadap dugaan korupsi. Kita bicara uang rakyat ratusan juta yang diduga lenyap tanpa barang. Ini harus disikapi tegas,” ujarnya menambahkan.