Loading
Jakarta — Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa dana reses yang saat ini mencapai
Rp702 juta per anggota bukan merupakan kenaikan baru, melainkan penyesuaian
yang telah ditetapkan sejak awal masa jabatan DPR periode 2024–2029.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan indeks biaya kegiatan dan
memperluas titik kunjungan di daerah pemilihan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
Ahmad menjelaskan, informasi yang sempat beredar terkait kenaikan dana reses
hingga Rp756 juta merupakan kesalahan administratif dari Sekretariat Jenderal
DPR dan telah dikoreksi. “Tidak ada kenaikan baru. Nilai dana reses yang
berlaku saat ini sama seperti sebelumnya, yakni Rp702 juta. Adapun angka Rp756
juta itu merupakan kekeliruan administrasi dan sudah diperbaiki,” ujarnya
di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/10).
Dana reses digunakan untuk
mendukung kegiatan anggota DPR dalam menjalankan fungsi perwakilan, terutama
menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
Kegiatan tersebut mencakup
kunjungan ke desa, pertemuan dengan tokoh masyarakat, koordinasi dengan
pemerintah daerah, hingga peninjauan langsung terhadap berbagai permasalahan di
lapangan.
“Seluruh kegiatan itu
membutuhkan biaya transportasi, dokumentasi, dan pelaporan resmi yang dapat
dipertanggungjawabkan. Jadi dana ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi
operasional kerja anggota dalam menjangkau konstituen,” jelas Dasco.
Menanggapi sorotan publik, DPR
memastikan bahwa penggunaan dana reses akan dilakukan secara transparan dan
akuntabel. Setiap anggota DPR diwajibkan membuat laporan kegiatan dan
penggunaan anggaran, yang diperiksa oleh Sekretariat Jenderal DPR serta Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
“DPR memahami keprihatinan
masyarakat terhadap setiap penggunaan anggaran negara. Karena itu, kami
memastikan pelaksanaan reses dilakukan secara efisien dan transparan, agar
manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Dasco menambahkan.
Melalui kegiatan reses, aspirasi
masyarakat terkait pembangunan, bantuan sosial, pendidikan, hingga kesehatan
dihimpun dan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai dasar perumusan kebijakan
dan alokasi anggaran nasional.