Loading
DPRD Kota Madiun semakin dekat menuntaskan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang disiapkan menjadi payung hukum baru di Kota Pendekar. Tiga Raperda tersebut menyasar isu strategis, mulai dari perlindungan tenaga pendidik, penguatan bantuan keuangan bagi partai politik, hingga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan seluruh proses pembahasan di internal DPRD telah selesai. Saat ini, ketiga Raperda tersebut tinggal menunggu tahapan administrasi dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.
“Kami sudah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan melalui panitia khusus atau pansus. Hasil pembahasan dan rapat dengar pendapat juga sudah dituangkan dalam laporan kerja pansus, serta disetujui oleh tim sinkronisasi dan tim harmonisasi,” ujar Armaya seusai rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (5/6/2026).
Adapun tiga Raperda inisiatif tersebut dibahas oleh tiga pansus berbeda. Pansus I membahas Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pansus II menangani Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Sementara itu, Pansus III membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Masing-masing pansus beranggotakan sembilan anggota DPRD dan didukung unsur Sekretariat DPRD. Dalam struktur kerjanya, setiap pansus memiliki susunan pimpinan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, serta anggota. Armaya menjelaskan, setelah laporan kerja pansus disampaikan dalam rapat paripurna, DPRD Kota Madiun akan segera mengirimkan ketiga Raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tahap ini diperlukan untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam proses fasilitasi, Pemprov Jawa Timur akan melakukan evaluasi terhadap substansi Raperda. Evaluasi tersebut dapat berupa masukan, saran, maupun koreksi apabila terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Perda.“Setelah dari provinsi nanti akan ada rekomendasi dan masukan. Setelah itu baru diproses lebih lanjut sampai ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Armaya berharap proses fasilitasi dapat berjalan lancar sehingga ketiga Raperda tersebut segera disahkan. Menurutnya, keberadaan regulasi ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, memberi perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta meningkatkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Dengan masuknya tiga Raperda inisiatif tersebut ke tahap fasilitasi, DPRD Kota Madiun optimistis proses legislasi dapat segera dituntaskan. Harapannya, regulasi baru tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Madiun.