Loading
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) NTB melontarkan kritik keras terhadap pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi NTB kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari. Kebijakan yang dipuji sebagai langkah bersejarah pada peringatan Hari Koperasi Nasional itu dinilai justru sebagai bentuk legalisasi baru atas kerusakan lingkungan yang telah lama dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Harmoko, Bidang Hikmah DPD IMM NTB, menyebut pemberian IPR tersebut sebagai tamparan keras bagi rakyat dan alarm bahaya ekologis yang tidak bisa diabaikan. Ia mempertanyakan apakah langkah ini sungguh-sungguh mewakili kepentingan rakyat atau hanya menguntungkan segelintir elit dengan kedok koperasi.
“IPR ini dielu-elukan sebagai simbol kedaulatan rakyat atas sumber daya alam. Tapi, rakyat yang mana? Rakyat yang selama ini menderita akibat tambang ilegal, atau segelintir elit yang bersembunyi di balik jubah koperasi?"” ujar Harmoko dalam pernyataan ke media pada Rabu, 16 Juli 2025.
Sejarah kelam NTB yang telah dihantui oleh tambang ilegal selama lebih dari satu dekade tak segan diungkap oleh Harmoko.
"Hutan telah dirusak, sungai telah tercemar merkuri hingga kehidupan dibunuh, lahan pertanian dihancurkan sehingga penghidupan para petani direnggut, dan konflik horizontal dimunculkan akibat perebutan lahan. Selama ini, negara dibiarkan membisu. Aparat membiarkan dengan mata tertutup, bahkan kesan menikmati ditampilkan. Pemerintah daerah ditampakkan seolah lumpuh tak berdaya," ungkapnya.
Pertanyaan kemudian disampaikan oleh Harmoko, mengapa setelah kerusakan ekologis ditumpuk, setelah derita rakyat dibiarkan menganga, justru pemerintah datang membawa "obat" yang layak dicurigai dalam bentuk koperasi tambang.
"Ini bukan disebut sebagai obat. Ini hanyalah plaster murahan yang ditempelkan pada luka menganga dan justru berpotensi menjelma sebagai gangren mematikan," tegasnya.
Harmoko menekankan, legalitas tambang dalam bentuk koperasi tidak serta-merta menjamin keadilan maupun keberlanjutan. Ia menyoroti absennya pengawasan independen, tidak adanya keterlibatan masyarakat terdampak, serta belum adanya kajian lingkungan yang terbuka dan akuntabel.
“Kita tidak butuh izin tambang jika hanya jadi topeng bagi cukong lama yang kini berganti baju,” sindirnya dengan nada tinggi .
DPD IMM juga mengingatkan kegagalan program tambang rakyat sebelumnya, seperti di Sekotong (Lombok Barat) dan sejumlah wilayah di Sumbawa, yang menyebabkan pencemaran, penyakit akibat logam berat, dan konflik sosial. Dirinya menyebut pemerintah gagal belajar dari sejarah.
"Apakah negara tidak belajar dari ini semua? Atau memang sengaja membiarkan sejarah kelam ini berulang demi keuntungan segelintir pihak?" serunya.
Harmoko menyebut koperasi tambang bisa menjadi solusi, jika dijalankan secara transparan, inklusif, dan tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan yang ketat. Bukan sebagai kedok baru dari kehancuran yang terorganisir. Tanpa uji publik, tanpa ruang dengar bagi masyarakat terdampak, tanpa mekanisme pengawasan yang aktif dan independen, maka koperasi tambang hanyalah wajah baru dari bencana lama.
Mengutip pakar geologi lingkungan dari UGM, Dr. Budi Susilo, Harmoko memperingatkan bahwa legalisasi tambang rakyat tanpa dasar geoteknik yang memadai dan tanpa pengelolaan air asam tambang, hanya akan menjadi penundaan dari bencana ekologis yang lebih besar.
"Dan kita tahu, dalam konteks NTB, bencana itu bukan sekadar kemungkinan, tapi sedang berlangsung. Dan ini kenyataan pahit yang terus menerus kita hirup dan injak".
Harmoko mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen ekologis mereka secara nyata, bukan hanya melalui retorika. Dirinya menuntut adanya uji publik, ruang dengar bagi masyarakat terdampak, dan pengawasan aktif yang benar-benar independen.
“Jika IPR ini hanya jadi tiket baru untuk melegalkan praktik lama yang merusak, maka rakyat NTB berhak menolak. Terlalu banyak janji pembangunan yang berubah jadi debu tambang, dan terlalu banyak mimbar yang mengatasnamakan rakyat tapi meninggalkan mereka dalam krisis air, tanah, dan harapan,” pungkas Harmoko.
DPD IMM NTB memperingatkan, jika model koperasi tambang seperti ini dijadikan rujukan nasional tanpa evaluasi dan koreksi mendasar, maka Indonesia sedang bersiap melegalkan kehancuran ekologis secara sistematis atas nama rakyat.
Harmoko menutup pernyataannya dengan peringatan keras.
"maka kita patut waspada. Indonesia sedang bersiap untuk melegalkan kehancuran ekologis secara sistematis atas nama koperasi, atas nama rakyat. Ini adalah kejahatan berencana terhadap alam dan masa depan generasi." Tutupnya.