Loading
Jawa Timur - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Bondowoso, Dr. Hari Cahyono , S.T., M.M., menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah mengeluarkan peraturan dan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh serta tetap memberikan perlindungan bagi keselamatan buruh dalam bekerja. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan telah mengatur formula penetapan upah minimun terbaru, termasuk perubahan nilai alfa, yang menjadi dasar penyesuaian gaji buruh/pekerja. Hari Cahyono menilai melalui peraturan terbaru tentang pengupahan dapat menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini. "Pemerintah berperan melakukan pemantauan dan pembinaan kepada perusahaan tentang pelaksanaan upah minimun bagi para buruh. Hal ini menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan buruh." ucap Hari Cahyono. Selain itu, pemerintah terus mendorong keikutsertaan para buruh dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk mengakomodasi kebutuhan para pekerja. Hal itu akan menjadi perlindungan sosial bagi pekerja saat terjadi permasalahan ataupun kecelakaan kerja. "Kami terus berupaya memastikan setiap pekerja dapat ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga menjadi langkah antisipatif jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." ujar Hari Cahyono. Pemerintah berkomitmen untuk terus hadir dalam mengawasi dan membina hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan, sehingga akan terjalin hubungan baik dan mengeliminir potensi permasalahan kedepan. "Pemda bersama pengawas provinsi melakukan harmonisasi sebelum terjadi permasalahan antara buruh dengan pihak perusahaan, dan sampai hari ini sudah banyak permasalahan yang telah diselesaikan dengan baik." kata Hari Cahyono.