Loading
Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSPPB) menggelar konferensi pers dan sarasehan terkait percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan (06/07/2026) di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi antara elemen buruh dan pemerintah dalam mendorong penguatan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa KSPPB yang terdiri dari berbagai elemen gerakan buruh, petani, pekerja media, hingga pekerja digital, menekankan pentingnya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru sebagai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab dinamika dunia kerja modern yang semakin beragam.
KSPPB juga menyoroti pentingnya perluasan definisi pekerja agar mencakup sektor-sektor baru seperti pekerja platform digital, termasuk pengemudi transportasi daring dan pekerja aplikasi. Pemerintah bersama DPR RI disebut terus membuka ruang pembahasan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pekerja.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebut terus menunjukkan komitmen dalam penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui pemantauan perkembangan isu ketenagakerjaan serta penyusunan kebijakan yang berpihak pada kepentingan buruh.
KSPPB menilai sejumlah isu ketenagakerjaan seperti outsourcing, PKWT, pesangon, serta perlindungan pekerja platform perlu diatur lebih berkeadilan dalam regulasi baru. Sementara itu, pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha melalui mekanisme kebijakan yang inklusif.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada perkembangan sektor ekonomi digital dan perlindungan hak pekerja dalam proses restrukturisasi perusahaan. Pemerintah dan buruh sepakat bahwa negara harus hadir memastikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja di Indonesia.