Pemprov Bali dan Kementerian Investasi Teken Nota Kesepakatan Pengendalian Penanaman Modal


  • 258 
  • Friday, 23 January 2026 
  • Madha

Pemprov Bali dan Kementerian Investasi Teken Nota Kesepakatan Pengendalian Penanaman Modal

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia yang diwakili Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu menandatangani Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Wayan Koster menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut dan menilai momentum ini sangat penting serta strategis bagi pembangunan Bali ke depan. Menurutnya, kerja sama ini menjadi landasan dalam mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Bali agar investasi yang masuk tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara niskala maupun sekala, menuju kehidupan Krama Bali yang adil, makmur, dan bermartabat.

Dalam konteks tersebut, Gubernur Koster menekankan bahwa penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi atau enam sumber kesejahteraan kehidupan, yakni Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Melalui nota kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan penanaman modal antara pemerintah pusat dan daerah.

Gubernur Koster juga mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Dengan demikian, investasi diharapkan tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali, melainkan memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali.

“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini investasi di Bali mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Bali menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyinggung ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, khususnya dalam pengawasan investasi. Selain itu, terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi melalui OSS, serta memberikan kepastian hukum melalui penerapan Service Level Agreement (SLA), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi, dan sanksi administratif yang jelas.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada Bali yang pada periode Januari–Desember 2025 mencatat realisasi investasi sebesar Rp42,8 triliun. Capaian tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali.

Namun demikian, di balik tingginya realisasi investasi tersebut, Wamen Pasaribu mengungkapkan masih terdapat sejumlah permasalahan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Permasalahan tersebut antara lain penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 68111 (Real Estate) yang digunakan untuk membangun vila di lahan sewa, namun dalam praktiknya difungsikan sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi.

Selain itu, terjadi invasi ke sektor UMKM, di mana Warga Negara Asing masuk ke usaha rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. “Hal ini seharusnya tidak terjadi, karena sektor UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegasnya.

Permasalahan lainnya meliputi pelanggaran legalitas dan administrasi, seperti tidak terpenuhinya modal minimum Rp10 miliar, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, hingga belum memiliki sertifikat berstandar terverifikasi. Wamen Pasaribu juga menyoroti praktik manipulasi status perusahaan melalui penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham PMA (praktik nominee sistemik), penggunaan alamat virtual office tanpa aktivitas usaha riil, serta pelanggaran tata ruang dengan merambah kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah yang dilindungi.

Atas berbagai persoalan tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI merekomendasikan empat langkah, yakni moratorium terhadap KBLI yang terindikasi melanggar, larangan penggunaan virtual office sebagai kantor dan lokasi usaha PMA di Bali, kewajiban modal minimum Rp10 miliar yang dibuktikan dengan unggahan bukti modal disetor, serta kewajiban melampirkan dokumen pemenuhan PBBR dan batas minimum investasi saat usaha siap beroperasi secara komersial.