Pernyataan Sikap Muhammad Julian Ketua BEM STAI BS sekaligus Sekretaris Daerah BEM Nusantara Sumsel


  • 155 
  • Sunday, 15 February 2026 
  • M Ogi

Pernyataan Sikap Muhammad Julian Ketua BEM STAI BS sekaligus Sekretaris Daerah BEM Nusantara Sumsel

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor: 100.2.1/23/SATPOL PP/II/2026 tentang Himbauan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M yang dikeluarkan pada 4 Februari 2026, kami memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjaga kekhusyukan serta ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi, khususnya Pasal 29, disebutkan bahwa pada bulan Ramadhan usaha hiburan dan rekreasi jenis pub, karaoke, dan diskotik atau kegiatan yang sejenis dilarang melakukan aktivitas. Ketentuan ini bersifat jelas dan mengikat, bukan sekadar imbauan moral, melainkan norma hukum daerah yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Lebih lanjut, pada Pasal 30 dalam Peraturan Daerah tersebut telah ditegaskan adanya sanksi administratif bagi setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29. Artinya, apabila masih terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja mengabaikan aturan ini, maka konsekuensi hukum telah diatur secara tegas dan tidak dapat ditawar.

Sebagai Ketua BEM STAI BS dan Sekretaris Daerah BEM Nusantara Sumatera Selatan, saya menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap Pasal 29 selama bulan Ramadhan, kami akan mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk melakukan penutupan tempat usaha dan pencabutan izin operasional. Surat edaran tersebut telah dikeluarkan jauh hari sebelum bulan Ramadhan, sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan atau ruang toleransi untuk pelanggaran. Dalam hal ini, tidak ada lagi peringatan tambahan bagi pihak yang dengan sadar melanggar aturan yang sudah jelas dan sah secara hukum.

Sikap ini bukan bentuk tindakan represif, melainkan komitmen terhadap penegakan supremasi hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di Kota Lubuklinggau.

Kami tetap mendorong agar proses pengawasan dan penindakan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun ketegasan harus menjadi prioritas agar tidak terjadi pembiaran yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Momentum Ramadhan adalah ruang refleksi spiritual dan sosial. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama suasana yang kondusif, tertib, dan penuh penghormatan. BEM Nusantara Sumatera Selatan akan terus mengawal kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial mahasiswa terhadap daerah dan masyarakat.