PMII Lubuk Linggau Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Cabut UU TNI dan Segera Sahkan RUU Perampasasan Aset


  • 34 
  • Monday, 24 March 2025 
  • Dimas

PMII Lubuk Linggau Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Cabut UU TNI dan Segera Sahkan RUU Perampasasan Aset

Lubuklinggau, 24 Maret 2025 – Sejumlah 50 orang pengurus dan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Lubuklinggau melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kota Lubuklinggau. Aksi ini dimulai pada pukul 09.17 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.26 WIB. Massa aksi dipimpin oleh Muhammad Arka selaku Koordinator Aksi dan Rio Apandi sebagai Koordinator Lapangan.

Unjuk rasa ini mengusung dua tuntutan utama, yakni mencabut Undang-Undang TNI yang baru disahkan dan mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan spanduk yang mengkritik kebijakan pemerintah, di antaranya bertuliskan "RIP Keadilan" dan "RIP DEMOKRASI #DPR TOLOL", serta beberapa spanduk yang mengecam UU TNI dan mendesak segera disahkannya RUU Perampasan Aset.

Saat aksi dimulai, beberapa orator dari PMII, termasuk Koordinator Aksi Muhammad Arka, Ketua PC PMII Lubuklinggau Miftahul Alim, dan Presiden Mahasiswa STAIS Bumi Silampari, Julian, menyampaikan orasi yang mengkritik cepatnya pengesahan UU TNI yang mereka anggap mengancam demokrasi. Mereka juga menyoroti lambannya proses pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pada pukul 09.45 WIB, massa aksi akhirnya diterima oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi, bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuklinggau, Eci Lasari, dan Kabag Persidangan DPRD, Muhammad Rifki, S.H. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa meskipun UU TNI merupakan wewenang DPR pusat, mereka akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi kepada pihak yang berwenang di Jakarta. Mengenai RUU Perampasan Aset, Yulian Efendi menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hal tersebut di tingkat DPRD Kota Lubuklinggau dan berupaya untuk membawanya ke tingkat pusat.

Sebagai bagian dari rangkaian aksi, massa kemudian melaksanakan aksi teatrikal dengan pembacaan puisi dan penataan poster di halaman kantor DPRD. Pada pukul 10.16 WIB, Yulian Efendi memberikan tanggapan atas tuntutan massa, yang diakhiri dengan penandatanganan surat tuntutan antara Koordinator Aksi dan Ketua DPRD. Kemudian, aksi diakhiri dengan tabur bunga di depan Kantor DPRD Kota Lubuklinggau.

Massa membubarkan diri dengan tertib pada pukul 10.26 WIB setelah mendapatkan respons dari pihak DPRD.