Loading
Jakarta – Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan guna menekan angka kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Imbauan tersebut disampaikan seiring keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satreskrim jajaran Polda Metro Jaya mengungkap ribuan kasus 3C sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sebanyak 2.216 kasus 3C berhasil diungkap selama enam bulan pertama tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.054 tersangka yang saat ini menjalani proses hukum.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp2,07 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 telepon genggam, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci T/Y, 145 tabung gas LPG, empat unit softgun, serta emas dengan total berat 866,98 gram.
Meski pengungkapan kasus terus dilakukan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminal.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang sepi. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dengan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan maupun di tempat yang mudah terlihat.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan dan mengaktifkan sistem keamanan seperti CCTV atau alarm apabila tersedia. Kepolisian juga mendorong masyarakat menghidupkan kembali budaya ronda malam, sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta memperkuat komunikasi dan saling berbagi informasi antarwarga guna mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penggunaan media sosial, masyarakat diminta lebih bijak dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan apabila menemukan konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat. Dengan meningkatnya kepedulian warga serta kerja sama yang baik dengan kepolisian, diharapkan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, dapat terus ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata api maupun senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini masih menjalani proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.