Loading
Oleh: Abdul Jafar, SH.MH (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMPalembang)
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar persoalan dokumen pendidikan. Perdebatan ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar dalam demokratis: bagaimana negara menjamin kepatuhan terhadap persyaratan jabatan publik, keterbukaan informasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan institusi penyelenggara negara. Perhatian publik kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 memutus permohonan sengketa yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing dan menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui permohonan pemohon tersebut.
Persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang menang dalam polemik ini, melainkan apakah publik memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik. Salah satu persoalan penting juga dalam polemik ini adalah hubungan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Namun, kepastian hukum juga tidak seharusnya dipahami sebatas berakhirnya suatu proses peradilan. Ketika sebuah putusan masih menyisakan pertanyaan substantif yang penting bagi kepentingan publik, persoalan tersebut dapat tetap membutuhkan penjelasan atau pemeriksaan melalui mekanisme lain yang sah dan prosedur menurut UU. Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan di luar negeri atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah dokumen dan mekanisme pengakuan pendidikan yang digunakan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku pada saat pencalonan.
Dalam konteks permohonan pemohon di mahkamah konstitusi bahwa bisa dilihat secara keseluruhan interpretasinya adalah adanya dugaan penyeludupan hukum dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 19 Tahun 2023 khususnya yang dipersoalkan pasal 18 ayat (1) huruf m dan pasal 18 ayat (3). adanya cacat formil atau cacat materiil. Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak cukup dibaca sebagai perdebatan mengenai keberadaan ijazah. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah norma pengecualian dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dibentuk sesuai prosedur dan tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Pada akhirnya, polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan ataupun hasil proses peradilan. Persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar, yakni kepatuhan terhadap persyaratan pencalonan, batas kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan akuntabilitas lembaga negara dalam menjalankan mandat undang-undang. Dugaan penyelundupan hukum melalui Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu diuji secara objektif, baik dari aspek formil yang menyangkut prosedur pembentukan peraturan maupun aspek materiil yang berkaitan dengan kesesuaiannya terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengujian tersebut penting untuk memastikan bahwa kewenangan mengatur persyaratan administratif tidak melampaui mandat undang-undang atau justru mengurangi substansi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepastian prosedural harus dijalankan seiring dengan keadilan substantif dan transparansi. Putusan pengadilan harus dihormati sesuai dengan amar dan pertimbangan hukumnya, tetapi pertanyaan mengenai keabsahan suatu norma tetap perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang tepat apabila masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan.
Dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum didukung pembuktian yang sah. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah pembenaran atau penolakan berdasarkan afiliasi politik, melainkan pemeriksaan yang independen, argumentatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, integritas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh sejauh mana proses pencalonan, peraturan yang mendasarinya, dan keputusan lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan di secara hukum dan masyarakat. Pada konteks inilah polemik mengenai tentang ijazah menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum Indonesia: memastikan bahwa tidak ada kewenangan yang melampaui batasnya dan tidak ada persyaratan hukum yang kehilangan maknanya akibat pelanggaran administratif.