Polres Sorong Ungkap Dua Kasus Kejahatan, Tiga ABH Terlibat Pencurian 20 Motor


  • 60 
  • Tuesday, 15 September 2026 
  • Bara

Polres Sorong Ungkap Dua Kasus Kejahatan, Tiga ABH Terlibat Pencurian 20 Motor

SORONG — Kepolisian Resor (Polres) Sorong mengungkap dua kasus kriminal dalam waktu berbeda, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pemerkosaan.

Pengungkapan kedua perkara tersebut disampaikan Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Selasa (15/9/2026).
Dalam kasus curanmor, polisi mengamankan tiga ABH berinisial MGS (16), WRP (17), dan DSS (16). Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di 20 lokasi berbeda.

Dari total 20 kendaraan yang dilaporkan hilang, polisi sejauh ini telah mengamankan tujuh unit sepeda motor. Sementara 13 kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Kapolres mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan tujuan memperoleh uang untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sepeda motor hasil curian kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau dijual dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.

Selain mengamankan tiga ABH, polisi juga masih mengejar sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga ABH tersebut dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian secara bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bobol Rumah Warga, Pelaku Rampas Harta dan Lakukan Kekerasan Seksual

Kasus kedua terjadi di Jalan Poros RT 006/RW 001, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AM (18).

Korban dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan berinisial T (54). Peristiwa terjadi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT ketika korban berada seorang diri di rumah.

Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke rumah dengan memanjat pagar bagian depan dan kemudian masuk melalui plafon dapur. Setelah mengetahui korban berada di dalam kamar, pelaku mendobrak pintu dan melakukan kekerasan terhadap korban sebelum melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil sebuah telepon seluler Vivo Y50 berwarna ungu serta uang tunai Rp5 juta milik korban. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Pada 19 Agustus 2026, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan AM. Tim kemudian bergerak dari wilayah Malanu, Kota Sorong, menuju Kampung Wen, Distrik Mayamuk.

Sekitar pukul 22.00 WIT, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan AM.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain jaket sweater merah, celana panjang cokelat, kaos krem, celana pendek putih bermotif bunga, sprei hijau, serta dua papan kayu. Sementara telepon seluler milik korban masih dalam pencarian.

Atas perkara tersebut, AM dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.