Satreskrim Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOSP, Perkuat Pencegahan Korupsi di Sek



Satreskrim Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOSP, Perkuat Pencegahan Korupsi di Sek

Pidie Jaya – Satreskrim Polres Pidie Jaya menggelar sosialisasi pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 dan bantuan revitalisasi sekolah di SMA Negeri 1 Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., bersama Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Pidie Jaya Ipda Fadlun tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman kepala sekolah, bendahara, serta pengelola anggaran pendidikan agar mampu mengelola dana negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Saiful Kamal menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, khususnya dalam pengelolaan Dana BOSP dan bantuan revitalisasi sekolah.
“Pengelolaan Dana BOS harus dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tepat sasaran. Kami ingin seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan memahami aturan penggunaan dana agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai regulasi pengelolaan Dana BOS, mulai dari perencanaan anggaran, mekanisme penggunaan dana, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga pengelolaan bantuan revitalisasi sekolah.
Selain itu, Satreskrim Polres Pidie Jaya juga memaparkan sejumlah modus penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, seperti mark up pengadaan barang dan jasa, laporan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi keuangan, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
AKP Saiful Kamal menegaskan bahwa pemahaman terhadap risiko hukum sangat penting agar seluruh kepala sekolah dan pengelola anggaran dapat menjalankan tugas secara profesional serta terhindar dari praktik korupsi.
“Setiap penggunaan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Pidie Jaya Ipda Fadlun menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan Dana BOS dan bantuan revitalisasi sekolah. Menurutnya, setiap satuan pendidikan wajib menyusun dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan penggunaan dana secara lengkap guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan sejumlah sistem digital yang digunakan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, antara lain ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), dan MARKAS (Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Melalui sosialisasi tersebut, Polres Pidie Jaya berharap seluruh pengelola pendidikan semakin memahami tata kelola keuangan yang baik sehingga penggunaan Dana BOSP dapat berjalan optimal dan terhindar dari potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi.