Loading
JAKARTA – Ancaman terorisme saat ini telah berevolusi jauh melampaui serangan fisik konvensional. Di tengah stabilitas keamanan nasional yang terjaga, tantangan baru muncul dalam bentuk radikalisasi daring (online radicalization), pendanaan terorisme melalui aset kripto, hingga ancaman kelompok bersenjata di wilayah terpencil. Menghadapi dinamika ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Landasan Hukum yang Lebih Kokoh
Jika sebelumnya keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sering memicu perdebatan regulasi, kini landasannya semakin jelas. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme diakui secara eksplisit sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Langkah ini diperkuat dengan mandat penanganan aksi teror yang memiliki eskalasi tinggi, berada di wilayah yurisdiksi khusus (seperti laut atau pesawat udara), atau yang mengancam kedaulatan negara secara langsung. Tiga Pilar Peran Strategis TNI. Dalam kondisi saat ini, TNI menjalankan fungsi penanggulangan terorisme melalui tiga pendekatan utama:
1. Fungsi Penangkal (Deterrent Force): Melalui penguatan intelijen strategis dan deteksi dini. TNI memanfaatkan kemampuan intelijennya untuk memantau pergerakan jaringan terorisme internasional yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia, terutama melalui celah di wilayah perbatasan.
2. Fungsi Penindak (Combat Force): TNI memiliki satuan elite seperti Sat-81 Kopassus (TNI AD), Denjaka (TNI AL), dan Satbravo 90 (TNI AU) yang memiliki kualifikasi khusus untuk menangani situasi krisis tingkat tinggi yang tidak dapat dijangkau oleh penegak hukum biasa. Contoh nyata adalah keberlanjutan sinergi dalam Operasi Tinombala/Madago Raya dan penanganan KKB di Papua yang kini telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.
3. Fungsi Pemulihan dan Pembinaan Teritorial: Melalui Babinsa dan Komando Kewilayahan, TNI berperan aktif dalam membendung penyebaran paham radikal di masyarakat akar rumput. Program "TNI Hadir" di tengah masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan sosial dan mendeteksi sel-sel tidur terorisme sejak dini.
Sinergi Tanpa Ego Sektoral
Pemerintah menegaskan bahwa kunci keberhasilan Indonesia dalam mempertahankan status low impact terhadap terorisme pada tahun 2024 adalah kolaborasi. TNI tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi erat dengan BNPT sebagai koordinator, serta Polri (Densus 88) dalam aspek penegakan hukum.
Keterlibatan TNI dalam memerangi terorisme saat ini bukan sekadar bantuan teknis, melainkan wujud nyata dari sistem pertahanan rakyat semesta. Dengan semangat profesionalisme, TNI siap mengawal kedaulatan NKRI dari segala bentuk ancaman teror, baik yang tampak di depan mata maupun yang bersembunyi di balik layar digital.