Dari Harapan ke Ancaman: PPPK di Lobar di Ujung Tanduk!



Dari Harapan ke Ancaman: PPPK di Lobar di Ujung Tanduk!

Lombok Barat — Wacana pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah kembali memantik polemik. Di Kabupaten Lombok Barat, isu tersebut berkembang menjadi kekhawatiran serius. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terancam menjadi “korban” kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah.Gabungan aktivis di Lombok Barat melalui Asmuni A.Ma melontarkan kritik tajam terhadap arah kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keadilan sosial. Ia menegaskan, menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK sebagai opsi utama bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga problematis secara moral dan logika kebijakan publik.Menurutnya, PPPK bukanlah beban yang tiba-tiba muncul. Mereka merupakan hasil dari kebijakan panjang pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang selama bertahun-tahun merekrut tenaga honorer tanpa kepastian status. Ketika akhirnya diangkat menjadi PPPK, muncul wacana “merumahkan” kembali tenaga tersebut. “Ini bukan solusi, melainkan bentuk inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah sendiri,” tegas Asmuni.Ia juga menyoroti narasi yang berkembang di publik, seolah-olah pemerintah dihadapkan pada dua pilihan sempit: menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan miliar rupiah atau memangkas ribuan pegawai. Menurutnya, framing tersebut terlalu menyederhanakan persoalan yang kompleks. Pemerintah daerah seharusnya mampu menghadirkan alternatif kebijakan lain yang lebih berimbang, seperti efisiensi belanja non-prioritas, evaluasi kegiatan seremonial, optimalisasi pajak tanpa membebani masyarakat kecil, serta penataan ulang birokrasi.Lebih jauh, Asmuni menilai pendekatan yang menjadikan PPPK sebagai komponen belanja semata adalah cara pandang yang sempit. Di lapangan, PPPK justru merupakan garda depan pelayanan publik, mulai dari tenaga pendidik, kesehatan, hingga tenaga teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika dalih yang digunakan adalah evaluasi kinerja, maka menurutnya pemerintah harus membuka data secara transparan. Indikator penilaian, jumlah pegawai yang dianggap berlebih, hingga pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan pegawai sebelumnya perlu dijelaskan secara terbuka. “Jangan sampai pegawai menjadi korban dari kesalahan perencanaan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.Kritik paling tajam muncul pada aspek keadilan kebijakan. Ia mempertanyakan mengapa opsi efisiensi pada level pejabat atau rasionalisasi belanja elite jarang disentuh, sementara pegawai level bawah justru menjadi sasaran utama. “Seolah-olah ini ‘opsi pahit’ yang sengaja diarahkan kepada mereka yang paling lemah posisinya,” sindirnya.Ia menilai kebijakan semacam ini berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural. Di satu sisi negara memberikan harapan melalui pengangkatan PPPK, namun di sisi lain pemerintah daerah justru membuka wacana pemberhentian. Jika hal ini benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya pada nasib pegawai, tetapi juga pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.