Masyarakat Adat Moi Tolak PT PAM, Desak Pemkab Sorong Hentikan Proses AMDAL


  • 27 
  • Thursday, 13 August 2026 
  • Bara

Masyarakat Adat Moi Tolak PT PAM, Desak Pemkab Sorong Hentikan Proses AMDAL

SORONG — Masyarakat Adat Suku Moi menolak rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit PT Papua Agri Mandiri (PT PAM) di wilayah adat Moi, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penolakan disampaikan dalam aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong dan Kantor Bupati Sorong, Kamis (13/8/2026).

Massa meminta pemerintah tidak menerbitkan maupun memproses rekomendasi dan persetujuan AMDAL PT PAM.


Tokoh Pemuda Adat Moi sekaligus advokat LBH, Ambrosius Klagilit, mengatakan masyarakat menolak rencana perkebunan tersebut karena dinilai dapat berdampak terhadap tanah, hutan, serta ruang hidup masyarakat adat.


Dalam aksi tersebut, Ambrosius Klagilit selaku perwakilan masyarakat adat menyerahkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong. Somasi tersebut berisi peringatan agar pemerintah tidak menerbitkan atau memproses dokumen yang dapat melegitimasi kegiatan PT PAM di wilayah adat Moi.


Kepala DLH Kabupaten Sorong, Agustinus Assem, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya belum menerbitkan rekomendasi untuk perkebunan kelapa sawit selama dirinya menjabat.

Menurutnya, proses PT PAM masih menghadapi persoalan dengan masyarakat adat.
Agustinus juga meminta PT PAM tidak melanjutkan pembangunan apabila belum mendapatkan persetujuan masyarakat adat dan mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah adat.


Ia menyebut hasil forum terkait proses PT PAM masih dalam tahapan administrasi untuk diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.


Usai menyampaikan tuntutan di Kantor DLH, massa sempat melakukan pemalangan sementara sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Sorong. Di lokasi tersebut, mereka kembali mendesak pemerintah menghentikan proses AMDAL PT PAM.