Diduga Skandal Mega Korupsi Pungli PTB Tabrak Banyak Peraturan



Diduga Skandal Mega Korupsi Pungli PTB Tabrak Banyak Peraturan

Jakarta – Skandal mega korupsi terkait praktik pungutan liar (pungli) di wilayah operasi Terminal Ship to Ship (STS) di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, yang melibatkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB), kian menyeruak ke permukaan. Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data dari berbagai pihak, praktik ilegal yang dilakukan PT PTB diperkirakan telah merugikan negara hingga sebesar Rp 5,04 triliun atau setara dengan sekitar USD 300 juta.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Rudi Prianto, menyampaikan kepada awak media di Jakarta pada Senin (14/4/2025), bahwa PT PTB telah menjalankan aktivitas jasa kepelabuhanan tanpa dasar hukum yang sah. Rudi menyebut PT PTB berdalih memiliki legalitas dan bahkan kerap mencatut nama Kepala Staf Kepresidenan saat itu, Moeldoko, untuk meyakinkan para mitra maupun otoritas.

“Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur terhadap negara. PT PTB diduga mengelabui Kementerian Perhubungan dengan menyampaikan data tidak benar untuk memperoleh izin operasi. Aktivitas mereka tidak memiliki dasar penetapan wilayah pelabuhan yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Rudi.

Banyak Regulasi Dilanggar, Tak Ada Koordinasi dengan Pemda
Berdasarkan kajian regulasi, Rudi menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2021, terutama Pasal 7, 17, dan 18, yang mewajibkan bahwa penetapan wilayah konsesi pelabuhan harus dilakukan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang daerah provinsi maupun kabupaten/kota, serta wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur.

Namun dalam praktiknya, tidak ditemukan jejak koordinasi atau dokumen rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur yang menyetujui penetapan wilayah konsesi Terminal STS tersebut. Hal ini juga melanggar Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, khususnya Pasal 11 dan 27, yang mengatur bahwa kegiatan usaha pelabuhan wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan penyelenggara pelabuhan dan gubernur setempat.

“Jika tidak ada penetapan lokasi secara sah, maka seluruh bentuk pungutan di wilayah itu otomatis ilegal. Pungutan yang dilakukan PT PTB dalam konteks ini tergolong pungli yang merugikan negara dan memperkaya korporasi secara melawan hukum,” tambah Rudi.

Legalitas Dipertanyakan, Surat Menhub Dibekukan oleh Pengadilan
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum adalah terbitnya Surat Menteri Perhubungan Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tertanggal 24 Juli 2023, tentang “Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa.” Surat ini kemudian menjadi dasar bagi PT PTB untuk memungut biaya dari para pelaku usaha, padahal dasar penetapan wilayah belum sah.

Namun, pada 18 September 2024, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui putusan Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT memutuskan membatalkan surat tersebut karena dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memiliki legitimasi yuridis dalam tata ruang serta perizinan wilayah pelabuhan. Pembatalan ini menegaskan bahwa seluruh pungutan berdasarkan surat tersebut tidak sah dan harus dianggap sebagai bentuk korupsi administratif dan finansial.

Lembaga Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Menyikapi kompleksitas dan besarnya potensi kerugian negara, Rudi Prianto mendesak agar kasus ini segera diusut oleh aparat penegak hukum. Ia meminta agar Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera mengambil tindakan konkret.

"Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara yang besar, tetapi juga berpotensi membuka jaringan korupsi sistemik yang melibatkan oknum di pemerintahan, dunia usaha, dan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada yang kebal," tegasnya.

Selain itu, APRI juga menuntut Kementerian Perhubungan untuk mencabut seluruh konsesi dan izin operasi atas nama PT PTB, termasuk menghentikan seluruh aktivitas operasional di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa hingga investigasi tuntas dilakukan.

Dugaan Aliran Dana dan Pencatutan Nama Pejabat
Salah satu aspek yang kini tengah disorot adalah dugaan pencatutan nama Moeldoko, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Meski belum ada bukti keterlibatan langsung, pencatutan nama pejabat tinggi negara tersebut menjadi bagian dari strategi PT PTB untuk mendapatkan legitimasi di mata para pemangku kepentingan dan pelaku usaha.

Selain itu, PPATK dikabarkan tengah menelusuri dugaan aliran dana yang mencurigakan ke sejumlah rekening milik individu maupun entitas yang terkait dengan PT PTB, termasuk kemungkinan adanya transaksi luar negeri.