Satpol PP Perketat Pengawasan Prostitusi Online di Sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Modus Baru Guna



Satpol PP Perketat Pengawasan Prostitusi Online di Sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Modus Baru Guna

Penajam Paser Utara – Praktik prostitusi online di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, semakin mengkhawatirkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara kini meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut, yang kerap berlangsung di hotel dan penginapan sekitar wilayah IKN.


Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mengungkapkan bahwa peningkatan pengawasan telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir menyusul laporan dari masyarakat dan aparatur desa setempat. “Kami menerima laporan dari warga dan pemerintah desa tentang dugaan praktik prostitusi online yang marak di penginapan sekitar IKN. Kami tindaklanjuti dengan operasi lapangan,” ujar Bagenda pada Minggu, 25 Mei 2025, dikutip dari ANTARA.


Menurutnya, modus operandi yang digunakan para pelaku telah berkembang seiring kemajuan teknologi. Mereka menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram, serta media sosial seperti Facebook, Twitter, hingga TikTok untuk menawarkan layanan seksual secara sembunyi-sembunyi. “Kami dapatkan informasi ini dari hasil investigasi dan pengakuan para pelaku yang berhasil diamankan di lapangan,” lanjutnya.


Para pelaku yang tertangkap umumnya langsung dipulangkan ke daerah asal setelah dilakukan pendataan dan pembinaan awal. Hal ini dikarenakan sebagian besar dari mereka bukan warga lokal Penajam Paser Utara, melainkan berasal dari daerah lain seperti Jawa Tengah, Makassar, hingga Balikpapan.


Prostitusi Online di Tengah Pembangunan IKN

Keberadaan praktik prostitusi online ini menjadi ironi di tengah masifnya pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan transformasi Indonesia menuju negara maju. Sejumlah penginapan dan apartemen sementara yang dibangun untuk para pekerja dan kontraktor proyek IKN justru menjadi lokasi rawan terjadinya aktivitas ilegal.


Meski Otorita IKN kini telah aktif mengelola kawasan tersebut, namun secara administratif penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat. Karena itu, menurut Bagenda, operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) tetap dijalankan oleh Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.


“Fungsi penegakan perda belum dialihkan ke Otorita IKN, sehingga kami masih punya tanggung jawab langsung di wilayah administratif yang mencakup kawasan pembangunan IKN,” jelas Bagenda.


Tarif Prostitusi dan Peran Muncikari

Dari hasil penelusuran media, diketahui bahwa tarif jasa prostitusi daring di sekitar IKN bervariasi, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per sesi. Beberapa pelaku bahkan menggunakan jasa perantara atau muncikari yang mengatur tempat tinggal, keamanan, dan menyediakan pelanggan. Dalam banyak kasus, praktik ini terjadi tanpa pengawasan, memanfaatkan celah lemahnya kontrol penginapan serta keterbatasan aparat.


Salah satu pelaku yang mengaku bernama Dena (25 tahun) menyatakan bahwa ia datang ke Penajam Paser Utara karena mendapat informasi dari temannya bahwa “pasar” di sekitar IKN menggiurkan. “Kata teman, di sini tamu banyak dan nggak pelit. Jarang ada yang nawar,” ujarnya.


Pelaku lain, Rena (27 tahun) mengungkapkan bahwa mereka sengaja tidak menetap lama di satu tempat untuk menghindari penangkapan. “Biasanya kami pindah-pindah, pakai aplikasi buat cari pelanggan. Kalau pakai muncikari, semuanya lebih mudah karena kami nggak harus mikir tempat tinggal atau cari tamu sendiri,” ungkapnya.


Resahnya Masyarakat dan Seruan untuk Bertindak

Warga sekitar kawasan pembangunan IKN mulai merasa resah dengan meningkatnya aktivitas prostitusi daring. Mereka khawatir kawasan tersebut akan menjadi “ladang subur” bagi praktik-praktik ilegal jika tidak segera ditertibkan.


“Dulu kami optimis IKN akan jadi kawasan yang bersih dan modern. Tapi sekarang kami khawatir karena sudah mulai muncul praktik-praktik seperti ini. Harusnya pemerintah lebih tegas,” ujar H. Suryanto, seorang tokoh masyarakat dari Kelurahan Gersik.


Praktik Serupa Juga Terjadi di Wilayah Pembangunan Baru

Kondisi ini mengingatkan pada fenomena serupa yang pernah terjadi di beberapa daerah proyek strategis nasional lainnya, seperti kawasan industri Morowali (Sulawesi Tengah) dan KEK Mandalika (NTB), di mana gelombang pekerja dari luar daerah juga memicu munculnya prostitusi terselubung. Dalam laporan Komnas Perempuan tahun 2022, peningkatan aktivitas migrasi ekonomi tanpa pengawasan yang memadai berpotensi memunculkan eksploitasi seksual komersial terselubung.


Penegakan dan Pencegahan Harus Terintegrasi

Pakar sosial dari Universitas Mulawarman, Dr. Lilis Mariani, menekankan bahwa penindakan tidak cukup hanya dengan razia. Perlu pendekatan sosial, edukasi digital, hingga regulasi bersama antara Otorita IKN, Pemda, dan aparat penegak hukum. “Perlu ada intervensi berbasis komunitas dan pengawasan digital, karena praktik prostitusi online kini tidak lagi bersifat konvensional,” ujarnya.