Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat, Polisi Tetapkan Satu Tersangka


  • 29 
  • Thursday, 24 September 2026 
  • Bara

Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

SORONG, PBD — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi penyu di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.


Tersangka berinisial WS alias A. Kasus ini mencuat setelah beredar video dan foto di media sosial yang memperlihatkan seseorang diduga memburu seekor penyu menggunakan senapan di laut.


Perkara tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026), yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K.


Berawal dari Video Perburuan Penyu


Kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial. Dalam video dan foto tersebut, terlihat seseorang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan senapan di wilayah perairan Raja Ampat.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang berada dalam video serta memastikan lokasi dan rangkaian kejadian.


Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


WNA tersebut sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar pada 14 September 2026. Dua hari kemudian, pada 16 September 2026, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.


Penyidik kemudian memeriksa lima orang saksi dan melakukan pendalaman di lokasi kejadian, tepatnya di wilayah perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, termasuk sekitar Ormandira Homestay dan perairan selatan Rufas.


Dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman barang bukti, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.


Kerangka dan Sisik Penyu Diamankan


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di Ormandira Homestay.


Barang bukti tersebut di antaranya kerangka atau tulang-belulang penyu dan sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, bahan makanan, botol gas, panci, serta sumpit.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dari pihak tersangka, antara lain kamera Canon G16, action cam DJI Action 6, beberapa telepon seluler, underwater case, wireless microphone, memory card, memory card reader, hard disk, SIM card, laptop Xiaomi, fishing reel, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan.


Satu Tersangka, Dua Orang Masih Didalami


Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan WS alias A sebagai tersangka.


Namun, perkara tersebut belum berhenti pada satu orang. Penyidik masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.


Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan.


Untuk kepentingan penanganan perkara, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan berkoordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.


Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pencarian dan penanganan terhadap kedua orang yang diduga berkaitan dengan perkara.


Terancam Hukuman hingga 15 Tahun


WS alias A disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Pertama.


Berdasarkan bahan konferensi pers kepolisian, Pasal 40A ayat (1) huruf d memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara Pasal 40B ayat (2) huruf b mengatur perbuatan mengambil dan/atau memindahkan bagian tubuh atau benda, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di dalam kawasan pelestarian alam, kecuali untuk kegiatan pembinaan habitat.


Polisi Masih Kejar Fakta Perkara


Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.


Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.


Polisi juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang melakukan aktivitas di wilayah Raja Ampat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam satwa yang dilindungi.