Loading
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan tersebut menandai selesainya proses pembahasan RUU yang sebelumnya telah melalui pembicaraan tingkat I antara Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah. Dalam laporan pembahasannya, RUU ini disebut sebagai salah satu upaya negara untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria
Salah satu substansi utama yang diatur adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Pengaturan tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah, sehingga reforma agraria tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi juga menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan tanah.
Undang-undang tersebut juga menetapkan sejumlah kondisi sebagai dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Di antaranya adalah wilayah yang mengalami ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, keberadaan tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka untuk menentukan wilayah yang membutuhkan penanganan reforma agraria secara lebih terarah.
Dari sisi penerima manfaat, kelompok yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin. Selain itu, aturan tersebut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Pengesahan UU ini juga berlangsung dengan keterlibatan langsung perwakilan masyarakat. Sebanyak 139 delegasi masyarakat hadir dalam rapat paripurna, terdiri antara lain dari perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria, Urban Poor Consortium, dan Serikat Petani Indonesia. Kehadiran mereka menjadi bagian dari proses partisipasi publik yang menyertai pembahasan regulasi tersebut.
Momen pengesahan kemudian berlangsung setelah pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPR. Ketika persetujuan diberikan, Sufmi Dasco Ahmad mengetukkan palu sebagai tanda RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut langsung disambut tepuk tangan dan sorakan dari peserta rapat, termasuk delegasi masyarakat yang hadir di ruang sidang.
Dalam substansinya, UU Reforma Agraria juga diarahkan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria struktural serta memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat. DPR menyebut regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga mencakup rehabilitasi hak atas tanah serta dukungan bagi masyarakat penerima redistribusi agar dapat memperoleh manfaat ekonomi dan mengembangkan pengelolaan tanahnya.
Pengesahan ini menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan panjang agenda reforma agraria di Indonesia. Sebelumnya, DPR menyebut regulasi tersebut sebagai upaya untuk menjawab persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun, termasuk konflik pertanahan dan ketimpangan penguasaan tanah. Pemerintah melalui Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat berlangsung secara adil serta memberikan kepastian hukum.
Dengan telah disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. Serikat dan kelompok tani kini memiliki ruang untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut melalui mekanisme hukum dan partisipasi publik, termasuk memastikan ketentuan mengenai penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, perlindungan hak, serta prioritas penerima reforma agraria benar-benar diterapkan di lapangan. Dengan demikian, pengesahan undang-undang tidak menjadi titik akhir, melainkan awal dari proses pelaksanaan reforma agraria secara konkret dan terukur.