EKSKUSIF PERNYATAAN Wakil Ketua PDNA Sukoharjo TERKAIT KASUS PELECEHAN SEKSUAL ALUMNI UMS



EKSKUSIF PERNYATAAN Wakil Ketua PDNA Sukoharjo TERKAIT KASUS PELECEHAN SEKSUAL ALUMNI UMS


Masih adakah ruang aman bagi perempuan? Sebagai akademisi dan aktivis yang kesehariannya bergelut dengan isu perlindungan perempuan dan anak, saya merasa terpanggil untuk angkat bicara merespons kasus memalukan yang mencoreng martabat korban sekaligus dunia pendidikan ini. Saya, Dr. Wendy Dian Patriana, selaku wakil ketua PDNA Sukoharjo sekaligus alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menyampaikan pernyataan sikap atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD berinisial BSN terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial C (25) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surakarta.Peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.20 WIB, ketika BSN yang merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, merekam bagian bawah rok korban menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan korban.Yang lebih memilukan, pascakejadian tersebut korban justru diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen dengan alasan target penjualan.Saat ini pelaku telah dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo per Senin, 22 Juni 2026.Saya menyadari bahwa pelaku BSN adalah sesama alumni UMS. Fakta ini membuat saya sebagai bagian dari keluarga besar kampus merasa sangat terpukul, kecewa, dan malu. Tindakan yang dilakukan BSN sama sekali bertentangan dengan nilai-nilai luhur UMS, yaitu Akhlakul Karimah, integritas, dan semangat Islam Berkemajuan yang menjunjung tinggi keadilan, penghormatan terhadap martabat perempuan, serta keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat. Pelaku telah mencoreng nama baik almamater yang selama ini dikenal sebagai kampus yang berkomitmen mencetak pendidik dan intelektual yang berkarakter. Saya atas nama pribadi dan solidaritas alumni meminta maaf kepada korban dan publik atas perilaku bejat oknum lulusan UMS inikarena ia sama sekali tidak merepresentasikan nilai-nilai yang kami junjung tinggi.Pertama,
saya mengecam keras perilaku pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, di mana pun, dan terhadap siapa pun. Tindakan  upskirting yang dilakukan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan dan tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik. Saya juga menyayangkan nasib pilu korban yang justru kehilangan pekerjaannya usai melaporkan kasus yang dialaminya. Ia mengalami dampak ganda: menjadi korban pelecehan sekaligus kehilangan mata pencaharian.
Kedua, saya mengapresiasi langkah cepat Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, yang telah mendatangi korban di Mapolresta Surakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.Tindakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan korban kekerasan seksual. Saya menilai positif komitmen Pemkot Surakarta dalam memberikan pendampingan psikologis serta memfasilitasi akses kerja baru bagi korban melalui program Rumah Siap Kerja. Hal ini penting mengingat korban mengalami dampak ganda yang sangat berat.

Ketiga, saya menuntut agar pelaku BSN diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat atas status ASN/PPPK-nya dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Penonaktifan sementara oleh Disdikbud Sukoharjo tidaklah cukup. Seorang pendidik yang melakukan pelecehan seksual telah menghianati kepercayaan publik dan mencoreng citra dunia pendidikan. Selain itu, sebagai alumni, saya mendesak Rektorat dan civitas akademika UMS untuk tidak tinggal diam. Kampus harus mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras tindakan alumni tersebut, memberikan sanksi moral, serta menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah antitesis dari profil lulusan UMS yang seharusnya. Saya mendesak Disdikbud Sukoharjo (yang juga alumni UMS) dan aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.Keempat, di tengah desakan hukuman tegas terhadap pelaku, saya mendorong agar keluarga pelaku, terutama istri dan anak-anaknya tetap didampingi dengan terhormat dan mendapat perlindungan psikososial. Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi, pelaku datang ke swalayan bersama istri dan kedua anaknya, dan
berpisah untuk melakukan aksi keji tersebut.Mereka adalah pihak tidak bersalah yang turut merasakan dampak dari perbuatan pelaku. Penanganan kasus ini tidak boleh menimbulkan stigmatisasi berlebihan terhadap anggota keluarga yang tidak terlibat. Pemerintah daerah dan institusi terkait perlu memastikan hak-hak dasar keluarga pelaku tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan, tanpa mengurangi ketegasan tuntutan pidana dan administratif terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen kita bersama dalam menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, sekaligus peringatan keras bagi dunia pendidikan tinggi untuk memperkuat pendidikan karakter dan etika, agar kejadian serupa tidak terulang. Saya berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera, sehingga almamater UMS dapat bangkit dari aib ini dengan menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan gender dan perlindungan perempuan.