Pelantikan APBEDNAS Gorontalo, Jangan Dijadikan Ruang Istimewa bagi Pihak yang Diduga Terlibat Kasus


  • 20 
  • Tuesday, 11 August 2026 
  • Rizan

Pelantikan APBEDNAS Gorontalo, Jangan Dijadikan Ruang Istimewa bagi Pihak yang Diduga Terlibat Kasus

Momentum pelantikan APBEDNAS Gorontalo semestinya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi kelembagaan BPD. Pelantikan bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi juga momentum untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Namun, di tengah momentum tersebut, jangan sampai terdapat pihak tertentu yang justru memperoleh ruang istimewa untuk tidak tersentuh proses pemeriksaan hukum, hanya karena memiliki jabatan atau posisi strategis dalam organisasi.
Hal tersebut disampaikan Sahril Tialo, Aktivis Gorontalo, yang menyoroti pentingnya memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.Terlebih, terdapat Ketua APBEDNAS Boalemo yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020–2022. Menurut Sahril, apabila memang terdapat dasar hukum dan kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, maka proses tersebut harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Tetapi apabila memang ada pihak yang harus diperiksa, maka periksa. Jangan sampai jabatan organisasi menjadi tameng hukum atau menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan khusus,” tegas Sahril Tialo.
Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penyebutan nama seseorang dalam konteks dugaan perkara tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bersalah. Namun, apabila aparat penegak hukum memiliki dasar untuk meminta keterangan, maka kesempatan untuk diperiksa dan memberikan klarifikasi harus tetap diberikan.
Menurutnya, proses pemeriksaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari dan memastikan fakta. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekebalan hanya karena menduduki jabatan tertentu atau berada dalam organisasi tertentu.
Sahril juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI untuk memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan dugaan perkara perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo TA 2020–2022.
“Kami meminta Kejaksaan memastikan prosesnya berjalan secara profesional, objektif, transparan dan tanpa pandang bulu. Kalau memang perlu diperiksa, periksa. Kalau tidak terlibat, biarkan proses hukum yang membuktikannya,” ujarnya.Ia menilai, momentum pelantikan APBEDNAS Gorontalo seharusnya tidak menimbulkan kesan bahwa jabatan organisasi dapat menjadi tempat berlindung dari persoalan hukum. Justru, organisasi yang membawa nama BPD harus mampu menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas.
“Jangan sampai pelantikan menjadi ruang istimewa bagi siapa pun untuk menghindari pemeriksaan. Jabatan organisasi bukan kekebalan hukum. Semua harus ditempatkan sama di hadapan hukum,” pungkas Sahril Tialo, Aktivis Gorontalo.
Ia berharap aparat penegak hukum tetap konsisten mengusut setiap informasi dan pihak yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara tersebut, tanpa dipengaruhi jabatan, organisasi, kedekatan maupun kepentingan tertentu.
Bagi Sahril, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah penghakiman terhadap seseorang, melainkan kepastian bahwa hukum benar-benar berjalan tanpa tebang pilih.